Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
JARINGAN Islam Kebangsaan (JIK) menuding para demonstran yang aksi di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) tidak taat pemimpin dan konstitusi.
Koordinator Nasional JIK, Irfaan Sanoesi menyebutkan bahwa MK merupakan ulil amri dalam konteks menengahi sengketa pilpres.
“Mereka (para pengunjuk rasa) di MK itu apa sih yang mereka cari. Mencari keadilan dengan berbuat tidak adil. Ya tidak adil karena mereka sudah tidak percaya pada MK sebagai ulil amri dalam konteks penegakkan hukum, itu yang pertama," ujar Irfan pada acara silaturahmi dan pernyataan sikap JIK dengan tema Putusan MK dan Persatuan Bangsa di Museum Joeang 45, Jakarta, Kamis (27/6).
Kedua, lanjutnya, ia pun mempertanyakan mengenai kepatuhan para pengikut atau pendukung Prabowo Subianto. "Jika Pak Prabowo Subianto mereka anggap sebagai pemimpin dalam konteks calon presiden mereka, kenapa sekarang tidak diikuti perintahnya yang melarang untuk turun ke jalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada hakim di MK?,” katanya.
Ia menilai persidangan MK sudah sangat transparan dan bisa disaksikan oleh publik secara langsung.
Baca juga : Alumni Trisakti untuk Jokowi Dukung Keputusan MK
Sehingga publik bisa menilai isu kecurangan yang selama ini digaungkan, tidak bisa dibuktikan oleh pemohon dengan alat-alat bukti yang ada.
“Putusan MK ini final dan mengikat. Kami harapkan diterima secara lapang dada oleh semua pihak. Jika para demonstran tersebut memaksakan kehendak dan berbuat anarkis, kami berharap aparat penegak hukum menindak secara tegas dalang dan penyandang dananya. Kasus kerusuhan 21-22 Mei pun harus segera diusut tuntas supaya kejadian serupa tidak terulang lagi," kata Irfaan.
Ketua LD Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) KH. Ahmad Sodik mengungkapkan, putusan MK harus dihormati oleh setiap elemen masyarakat karena menyangkut harga diri bangsa.
Indonesia adalah negara hukum dan harus dijadikan panglima. Tidak bisa seseorang atau kelompok manapun memaksakan kehendaknya.
"Keadilan itu tidak bisa dilihat dari kaca mata kuda. Jika bagi kelompoknya menguntungkan, maka adil. Jika bagi kelompoknya merugikan, maka tidak adil. Keadilan itu tidak seperti itu. Putusan MK harus kita hormati dan dipatuhi bagian dari ulil amri kita dalam konteks penegakkan hukum,” ujar K.H Sodik.
“Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih, menolak bentuk kerusakan dan mengedepankan kemaslahatan. Begitulah mestinya kaidah itu dijadikan pijakan kita semua untuk menghindari kerusukan yang lebih besar. Aksi turun ke jalan nggak usah dan nggak urgen karena kami percaya MK adalah lembaga kredibel dan berintegritas,” imbuhnya.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Koordinator eks 212, Amsori. Menurutnya, keputusan MK bersifat final dan mengikat. Dikatakan, keputusan ini berlaku tidak hanya pada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 02, tetapi juga bagi semua pendukungnya, baik PNS, TNI, Polri dan masyarakat Indonesia.
"Putusan ini sudah inkrah, sifatnya mengikat bukan hanya kepada pihak yang bersengketa saja yaitu 01 dan 02, tapi juga bagi pendukungnya, bagi TNI, polri dan PNS," katanya.
Baca juga : Pascaputusan MK, Semua Pihak Harus Kembali Bersatu
Sementara Wakil Ketua Komisi Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Saiful Bahri meminta agar semua elemen masyarakat bersatu kembali. Dikatakan, semua proses pelaksanaan pemilu telah selesai dilalui dan finalnya sudah melalui keputusan MK.
"Semua elemen bangsa mari kembali menjadi manusia Indonesia yg bersatu sementara proses demokrasi sudah selesai dengan selesainya keputusan MK. Jadikan agama sebagai kaidah moral yang dibingkai dengan persatuan dan kesatuan. Siapapun yang terpilih, dia adalah presiden kita semua. Berikan contoh yang baik pada kita semua bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang dewasa dalam berdemokrasi," katanya.
Hadir para ulama dari berbagai daerah, diantaranya KH. Rizal Maulana, Koordinator JIK Jabodetabek, KH. Sulaeman (Pengasuh Ponpes "Baitul Qur'an" Jatinegara Jakarta Timur, KH. Abdul Hamid (Pengasuh Ponpes "Al Wahidiyah "Duren Sawit Klender Jaktim, KH. Agus Riyadi (Ketua MT. Al Widan Bogor), KH. Maryudi (KH. Ahmad Sodik (Ketua LDNU PB NU), KH. Drs. Miftahul Fallah (Sekjend Ulama JATMI).
Hadir juga Habib Agus Iman Al Khon (Ketua Masjid Pitung Jakut), KH. Sulaeman Pengasuh Ponpes "Sabilul Mursyidin Bogor), KH. Ahmad Husin S. Pd. I (Ponpes "Daarussholah Annawawiyah, Bangkalan Madura), KH. Drs. Nurcholis (PP Roudhutul Qur'an Lamongan), Ustaz H. Sugeng S. Sos (Alumnus Ponpes Miftahul Ulum Jawa Tengah), Ustaz Arifin (Pengajar Ponpes Darun Najah Jaksel), Ustaz H. Ghufron Faza (Ketua Yayasan Hayatul Islam Jakpus), dan KH. Bahroni (Alumni Ponpes Darul Ulum Cirebon). (RO/OL-7)
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Ketua IDAI mengungkap kronologi mutasi hingga pemberhentian yang disebut terkait absen 28 hari kerja, serta menegaskan langkah konstitusional dan amanah organisasi pasca putusan MK.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved