Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
JARINGAN Islam Kebangsaan (JIK) menuding para demonstran yang aksi di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) tidak taat pemimpin dan konstitusi.
Koordinator Nasional JIK, Irfaan Sanoesi menyebutkan bahwa MK merupakan ulil amri dalam konteks menengahi sengketa pilpres.
“Mereka (para pengunjuk rasa) di MK itu apa sih yang mereka cari. Mencari keadilan dengan berbuat tidak adil. Ya tidak adil karena mereka sudah tidak percaya pada MK sebagai ulil amri dalam konteks penegakkan hukum, itu yang pertama," ujar Irfan pada acara silaturahmi dan pernyataan sikap JIK dengan tema Putusan MK dan Persatuan Bangsa di Museum Joeang 45, Jakarta, Kamis (27/6).
Kedua, lanjutnya, ia pun mempertanyakan mengenai kepatuhan para pengikut atau pendukung Prabowo Subianto. "Jika Pak Prabowo Subianto mereka anggap sebagai pemimpin dalam konteks calon presiden mereka, kenapa sekarang tidak diikuti perintahnya yang melarang untuk turun ke jalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada hakim di MK?,” katanya.
Ia menilai persidangan MK sudah sangat transparan dan bisa disaksikan oleh publik secara langsung.
Baca juga : Alumni Trisakti untuk Jokowi Dukung Keputusan MK
Sehingga publik bisa menilai isu kecurangan yang selama ini digaungkan, tidak bisa dibuktikan oleh pemohon dengan alat-alat bukti yang ada.
“Putusan MK ini final dan mengikat. Kami harapkan diterima secara lapang dada oleh semua pihak. Jika para demonstran tersebut memaksakan kehendak dan berbuat anarkis, kami berharap aparat penegak hukum menindak secara tegas dalang dan penyandang dananya. Kasus kerusuhan 21-22 Mei pun harus segera diusut tuntas supaya kejadian serupa tidak terulang lagi," kata Irfaan.
Ketua LD Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) KH. Ahmad Sodik mengungkapkan, putusan MK harus dihormati oleh setiap elemen masyarakat karena menyangkut harga diri bangsa.
Indonesia adalah negara hukum dan harus dijadikan panglima. Tidak bisa seseorang atau kelompok manapun memaksakan kehendaknya.
"Keadilan itu tidak bisa dilihat dari kaca mata kuda. Jika bagi kelompoknya menguntungkan, maka adil. Jika bagi kelompoknya merugikan, maka tidak adil. Keadilan itu tidak seperti itu. Putusan MK harus kita hormati dan dipatuhi bagian dari ulil amri kita dalam konteks penegakkan hukum,” ujar K.H Sodik.
“Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih, menolak bentuk kerusakan dan mengedepankan kemaslahatan. Begitulah mestinya kaidah itu dijadikan pijakan kita semua untuk menghindari kerusukan yang lebih besar. Aksi turun ke jalan nggak usah dan nggak urgen karena kami percaya MK adalah lembaga kredibel dan berintegritas,” imbuhnya.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Koordinator eks 212, Amsori. Menurutnya, keputusan MK bersifat final dan mengikat. Dikatakan, keputusan ini berlaku tidak hanya pada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 02, tetapi juga bagi semua pendukungnya, baik PNS, TNI, Polri dan masyarakat Indonesia.
"Putusan ini sudah inkrah, sifatnya mengikat bukan hanya kepada pihak yang bersengketa saja yaitu 01 dan 02, tapi juga bagi pendukungnya, bagi TNI, polri dan PNS," katanya.
Baca juga : Pascaputusan MK, Semua Pihak Harus Kembali Bersatu
Sementara Wakil Ketua Komisi Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Saiful Bahri meminta agar semua elemen masyarakat bersatu kembali. Dikatakan, semua proses pelaksanaan pemilu telah selesai dilalui dan finalnya sudah melalui keputusan MK.
"Semua elemen bangsa mari kembali menjadi manusia Indonesia yg bersatu sementara proses demokrasi sudah selesai dengan selesainya keputusan MK. Jadikan agama sebagai kaidah moral yang dibingkai dengan persatuan dan kesatuan. Siapapun yang terpilih, dia adalah presiden kita semua. Berikan contoh yang baik pada kita semua bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang dewasa dalam berdemokrasi," katanya.
Hadir para ulama dari berbagai daerah, diantaranya KH. Rizal Maulana, Koordinator JIK Jabodetabek, KH. Sulaeman (Pengasuh Ponpes "Baitul Qur'an" Jatinegara Jakarta Timur, KH. Abdul Hamid (Pengasuh Ponpes "Al Wahidiyah "Duren Sawit Klender Jaktim, KH. Agus Riyadi (Ketua MT. Al Widan Bogor), KH. Maryudi (KH. Ahmad Sodik (Ketua LDNU PB NU), KH. Drs. Miftahul Fallah (Sekjend Ulama JATMI).
Hadir juga Habib Agus Iman Al Khon (Ketua Masjid Pitung Jakut), KH. Sulaeman Pengasuh Ponpes "Sabilul Mursyidin Bogor), KH. Ahmad Husin S. Pd. I (Ponpes "Daarussholah Annawawiyah, Bangkalan Madura), KH. Drs. Nurcholis (PP Roudhutul Qur'an Lamongan), Ustaz H. Sugeng S. Sos (Alumnus Ponpes Miftahul Ulum Jawa Tengah), Ustaz Arifin (Pengajar Ponpes Darun Najah Jaksel), Ustaz H. Ghufron Faza (Ketua Yayasan Hayatul Islam Jakpus), dan KH. Bahroni (Alumni Ponpes Darul Ulum Cirebon). (RO/OL-7)
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved