Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak membenarkan dalil pemohon Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyebut ada puluhan ribu tempat pemungutan suara (TPS) siluman.
Menurut Mahkamah, pemohon sama sekali tidak bisa membuktikan dan menyebutkan secara khsusu letak pasti TPS siluman.
"Pemohon tidak dapat menyebutkan secara khusus letak TPS siluman. Dalil demikian tidak jelas," ungkap hakim konstitusi Saldi Isra di sidang putusan MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Saldi melanjutkan, dalil pemohon mengenai data TPS siluman telah terbantahkan oleh bukti milik KPU. Mahkamah menganggap tidak ada TPS siluman setelah membandingkan bukti Prabowo-Sandi dengan bukti jumlah TPS yang tertera dalam Sistem Penghitungan Suara (Situng) milik KPU.
Baca juga : Yakin Menang, KPU Nilai Konstruksi Hukum Kubu Prabowo Tak Jelas
"Dalilnya tidak beralasan menurut hukum," ungkap Saldi.
Sementara itu, dalam kesemaptan yang sama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mementahkan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga. KPU menilai konstruksi hukum yang dibangun kubu Prabowo tak jelas.
"Konstruksi permohonannya tidak jelas. Kan sudah diselesaikan, kenapa kemudian didalilkan lagi," kata Pramono.
Pramono juga mengacu pada sejumlah dalil yang diajukan kubu Prabowo kepada MK yang sebenarnya sudah diselesaikan KPU dalam tahapan proses. Seperti dalil kubu Prabowo yang mempermasalahkan proses pemungutan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Masalah itu, kata Pramono, sudah diselesiakan KPU dengan melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Persoalan itu, seharusnya tak usah dibawa-bawa lagi ke MK.
"Sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Sudah dikoreksi, jadi ya sia-sia mendalilkan seperti itu," ujarnya. (OL-7)
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved