Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

MK Bantah Ada TPS Siluman

Putra Ananda
27/6/2019 20:40
MK Bantah Ada TPS Siluman
Hakim MK saat membacakan putusan PHPU pilpres 2019(Antara/Hafidz Mubarak A)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak membenarkan dalil pemohon Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyebut ada puluhan ribu tempat pemungutan suara (TPS) siluman.

Menurut Mahkamah, pemohon sama sekali tidak bisa membuktikan dan menyebutkan secara khsusu letak pasti TPS siluman.

"Pemohon tidak dapat menyebutkan secara khusus letak TPS siluman. Dalil demikian tidak jelas," ungkap hakim konstitusi Saldi Isra di sidang putusan MK, Jakarta, Kamis (27/6).

Saldi melanjutkan, dalil pemohon mengenai data TPS siluman telah terbantahkan oleh bukti milik KPU. Mahkamah menganggap tidak ada TPS siluman setelah membandingkan bukti Prabowo-Sandi dengan bukti jumlah TPS yang tertera dalam Sistem Penghitungan Suara (Situng) milik KPU.

Baca juga : Yakin Menang, KPU Nilai Konstruksi Hukum Kubu Prabowo Tak Jelas

"Dalilnya tidak beralasan menurut hukum," ungkap Saldi.

Sementara itu, dalam kesemaptan yang sama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mementahkan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga. KPU menilai konstruksi hukum yang dibangun kubu Prabowo tak jelas.

"Konstruksi permohonannya tidak jelas. Kan sudah diselesaikan, kenapa kemudian didalilkan lagi," kata Pramono.

Pramono juga mengacu pada sejumlah dalil yang diajukan kubu Prabowo kepada MK yang sebenarnya sudah diselesaikan KPU dalam tahapan proses. Seperti dalil kubu Prabowo yang mempermasalahkan proses pemungutan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Masalah itu, kata Pramono, sudah diselesiakan KPU dengan melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Persoalan itu, seharusnya tak usah dibawa-bawa lagi ke MK.

"Sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Sudah dikoreksi, jadi ya sia-sia mendalilkan seperti itu," ujarnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya