Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mulai memikirkan nasib koalisi partai pendukung usai MK membacakan putusan PHPU Pilpres 2019. Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso pun menyebut adanya opsi koalisi akan berakhir.
"Namun ini hanya beberapa opsi yang tersedia. Tapi ada juga pandangan beberapa pimpinan lainnya. Hak masing-masing," kata Priyo di Jalan Kartenagara 4, Jakarta Selatan, Kamis (27/6).
Hak itu nantinya akan dibicarakan lagi secara bersama-sama. Priyo menyebut koalisi di tubuh BPN sudah sangat solid.
"Kita kan selama sekian bulan bersama-sama suka dan duka. Ini tidak sekadar perjuangan," ujarnya.
Priyo merekomendasi pihak BPN menjadi koalisi oposisi pemerintah. Sebab, hal ini dapat membangun demokrasi yang kuat.
"Tetapi ada juga yang memberikan alasan pragmatis politik, ada pikiran pasrahkan kepada partai masing-masing. Itu juga pandangan tidak salah, opsi itu tersedia. Siapa tahu nanti kalau hakim MK memutuskan lain ini semua akan bergantung pada suasana yang diputuskan hakim nanti," ucap Priyo.
Baca juga: KPU Yakin MK Tolak Seluruh Gugatan BPN
Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzhar Simanjutak mengungkapkan calon presiden yang diusungnya bakal memberikan pernyataan ihwal arah Koalisi Indonesia Adil dan Makmur. Namun demikian, belum diketahui pasti pernyataan apa yang akan disampaikan oleh pimpinan Partai Gerindra itu.
"Pak Prabowo akan kasih statement dan menjelaskan langkah selanjutnya Prabowo-Sandi dengan partai koalisi. Nanti setelah hakim MK membacakan hasil putusan," ungkap Dahnil.(medcom.id/OL-5)
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, khususnya dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, pengelolaan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan
MK melihat bahwa fragmentasi atau tercerai-berainya organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan membahayakan pasien.
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Presiden Prabowo akan menyaksikan pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara
Arief Hidayat resmi pensiun dari MK. Dalam pidato purnabakti, ia mengingatkan bahwa kekuasaan, jabatan, dan karier hakim konstitusi memiliki batas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved