Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mulai memikirkan nasib koalisi partai pendukung usai MK membacakan putusan PHPU Pilpres 2019. Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso pun menyebut adanya opsi koalisi akan berakhir.
"Namun ini hanya beberapa opsi yang tersedia. Tapi ada juga pandangan beberapa pimpinan lainnya. Hak masing-masing," kata Priyo di Jalan Kartenagara 4, Jakarta Selatan, Kamis (27/6).
Hak itu nantinya akan dibicarakan lagi secara bersama-sama. Priyo menyebut koalisi di tubuh BPN sudah sangat solid.
"Kita kan selama sekian bulan bersama-sama suka dan duka. Ini tidak sekadar perjuangan," ujarnya.
Priyo merekomendasi pihak BPN menjadi koalisi oposisi pemerintah. Sebab, hal ini dapat membangun demokrasi yang kuat.
"Tetapi ada juga yang memberikan alasan pragmatis politik, ada pikiran pasrahkan kepada partai masing-masing. Itu juga pandangan tidak salah, opsi itu tersedia. Siapa tahu nanti kalau hakim MK memutuskan lain ini semua akan bergantung pada suasana yang diputuskan hakim nanti," ucap Priyo.
Baca juga: KPU Yakin MK Tolak Seluruh Gugatan BPN
Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzhar Simanjutak mengungkapkan calon presiden yang diusungnya bakal memberikan pernyataan ihwal arah Koalisi Indonesia Adil dan Makmur. Namun demikian, belum diketahui pasti pernyataan apa yang akan disampaikan oleh pimpinan Partai Gerindra itu.
"Pak Prabowo akan kasih statement dan menjelaskan langkah selanjutnya Prabowo-Sandi dengan partai koalisi. Nanti setelah hakim MK membacakan hasil putusan," ungkap Dahnil.(medcom.id/OL-5)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved