Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
CAWAPRES RI Ma'ruf Amin disebut bersikap tenang dan tanpa beban selama menanti putusan Mahkamah Konstitusi atas sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres di kediaman Rumah Situbondo, Jakarta, Kamis (27/6).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid yang kebetulan sedang bersilaturahmi ke kediaman Ma'ruf pada saat sidang putusan MK digelar.
Baca juga: Warga Jakarta Antusias Nonton Sidang MK dari Layar Kaca
"Gestur beliau tadi sangat tenang, plong tanpa beban," beber Zainut seusai menemui Ma'ruf Amin di Jakarta.
Zainut mengatakan, Ma'ruf dua hingga tiga kali menyampaikan dirinya tidak memiliki pikiran atau beban apapun terkait putusan sidang MK. Menurut Zainut, Ma'ruf siap menerima apapun putusan MK. "Apakah di dalam persidangan itu nanti menang atau kalah itu diserahkan kepada Allah," kata Zainut.
Zainut mengatakan kedatangan dirinya ke kediaman Ma'ruf untuk bersilaturahmi dan kondisi Ma'ruf tampak sangat sehat. Dalam pertemuan tersebut Ma'ruf sesekali menyimak sidang pembacaan putusan yang berjalan.
"Kebetulan memang di depan ada televisi, ya kami sekilas melihat menyimak menyaksikan apa yang menjadi laporan di Mahkamah
Konstitusi dan beliau santai-santai saja," ujar dia. (Ant/OL-6)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved