Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
CAWAPRES RI Ma'ruf Amin disebut bersikap tenang dan tanpa beban selama menanti putusan Mahkamah Konstitusi atas sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres di kediaman Rumah Situbondo, Jakarta, Kamis (27/6).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid yang kebetulan sedang bersilaturahmi ke kediaman Ma'ruf pada saat sidang putusan MK digelar.
Baca juga: Warga Jakarta Antusias Nonton Sidang MK dari Layar Kaca
"Gestur beliau tadi sangat tenang, plong tanpa beban," beber Zainut seusai menemui Ma'ruf Amin di Jakarta.
Zainut mengatakan, Ma'ruf dua hingga tiga kali menyampaikan dirinya tidak memiliki pikiran atau beban apapun terkait putusan sidang MK. Menurut Zainut, Ma'ruf siap menerima apapun putusan MK. "Apakah di dalam persidangan itu nanti menang atau kalah itu diserahkan kepada Allah," kata Zainut.
Zainut mengatakan kedatangan dirinya ke kediaman Ma'ruf untuk bersilaturahmi dan kondisi Ma'ruf tampak sangat sehat. Dalam pertemuan tersebut Ma'ruf sesekali menyimak sidang pembacaan putusan yang berjalan.
"Kebetulan memang di depan ada televisi, ya kami sekilas melihat menyimak menyaksikan apa yang menjadi laporan di Mahkamah
Konstitusi dan beliau santai-santai saja," ujar dia. (Ant/OL-6)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam perkara 97/PUU-XXII/2024
Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara resmi melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan merupakan hal yang tepat untuk menerapkan prinsip pemerintahan yang baik (good governance)
Mahkamah Konstitusi secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
UU Tipikor digugat di MK. Berbagai cara menghambat penegakan hukum tindak pidana korupsi. Salah satu caranya adalah melalui media sosial.
MK resmi melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan dan diberi waktu 2 tahun untuk terapkan aturan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved