Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
DPP PAN akan menyampaikan sikap politiknya pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
"Nanti kami akan menggelar konferensi pers pada Kamis sore terkait sikap PAN atas putusan MK seperti apa," kata Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Kamis (27/6).
Baca juga: Nanti Sore, Rencananya Prabowo-Sandi Bakal Berikan Pernyataan
Menurut dia, dalam konferensi pers tersebut juga akan disampaikan perkembangan sikap politik PAN dan akan disampaikan langsung Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
Namun Eddy enggan menyampaikan poin-poin yang akan disampaikan dalam konferensi pers nanti sore tersebut, karena akan disampaikan sikap politik PAN kedepan.
"Nanti kita tunggu saja, ibarat film saya kasih tahu akhirnya seperti apa, padahal film belum mulai," ujarnya.
Dia menilai MK memiliki kajian hukum yang dilakukan secara sangat hati-hati dan apapun hasilnya akan dihormati bersama-sama. Menurut dia, ini adalah bentuk demokrasi yang akan memberikan contoh kepada masyarakat untuk bersama-sama dan menghormati putusan MK. (Ant/OL-6)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved