Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, membuka sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Saat membuka sidang, Anwar berpesan agar putusan MK tidak dijadikan ajang untuk melalukan fitnah satu sama lain.
Anwar juga kembali mengingatkan bahwa putusan hakim MK tidak dipengaruhi tekanan dari pihak manapun. Putusan hakim MK murni pandangan dari para hakim yang didasari pada fakta-fakta dan bukti yang terungkap di persidangan. Anwar juga menyebut hakim MK hanya tunduk pada Allah, Tuhan yang Maha Esa.
Baca juga: Nanti Sore, Rencananya Prabowo-Sandi Bakal Berikan Pernyataan
"Kami hanya takut kepada Allah Tuhan yang Maha Esa. Kami telah beritijihad dan berusaha sedemikian rupa untuk mengambil putusan dalam perkara ini," paparnya.
Pembukaan sidang putusan MK sempat tertunda selama 10 menit dari jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya. Para hakim baru tiba di ruang sidang pukul 12.38 WIB. Anwar meminta maaf atas keterlambatan tersebut.
"Sidang terbula dan dinyatakan terbuka untuk umum. Selamat siang assalamulaikum. Sebelunnya kami mohon maaf tertunda beberapa menit karena harus menyelesaikan administrasi teeutama terkait penggandaan putusan," pungkasnya. (OL-6)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved