Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, membuka sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Saat membuka sidang, Anwar berpesan agar putusan MK tidak dijadikan ajang untuk melalukan fitnah satu sama lain.
Anwar juga kembali mengingatkan bahwa putusan hakim MK tidak dipengaruhi tekanan dari pihak manapun. Putusan hakim MK murni pandangan dari para hakim yang didasari pada fakta-fakta dan bukti yang terungkap di persidangan. Anwar juga menyebut hakim MK hanya tunduk pada Allah, Tuhan yang Maha Esa.
Baca juga: Nanti Sore, Rencananya Prabowo-Sandi Bakal Berikan Pernyataan
"Kami hanya takut kepada Allah Tuhan yang Maha Esa. Kami telah beritijihad dan berusaha sedemikian rupa untuk mengambil putusan dalam perkara ini," paparnya.
Pembukaan sidang putusan MK sempat tertunda selama 10 menit dari jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya. Para hakim baru tiba di ruang sidang pukul 12.38 WIB. Anwar meminta maaf atas keterlambatan tersebut.
"Sidang terbula dan dinyatakan terbuka untuk umum. Selamat siang assalamulaikum. Sebelunnya kami mohon maaf tertunda beberapa menit karena harus menyelesaikan administrasi teeutama terkait penggandaan putusan," pungkasnya. (OL-6)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam perkara 97/PUU-XXII/2024
Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara resmi melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan merupakan hal yang tepat untuk menerapkan prinsip pemerintahan yang baik (good governance)
Mahkamah Konstitusi secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
UU Tipikor digugat di MK. Berbagai cara menghambat penegakan hukum tindak pidana korupsi. Salah satu caranya adalah melalui media sosial.
MK resmi melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan dan diberi waktu 2 tahun untuk terapkan aturan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved