Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KOORDINATOR juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto tidak akan hadir dalam sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/6).
Menurut dia, Prabowo akan mendengarkan hasil putusan MK terkait sengketa PHPU di kediamannya di Jalan Kertanegara IV, Jakarta.
"Prabowo tidak hadir di MK dan akan mendengarkan keputusan MK dari Kertanegara, kemungkinan bersama Sandiaga Uno dan tokoh partai koalisi," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandi, di Jakarta, Rabu (26/6).
Dia menjelaskan alasan Prabowo tidak hadir ke Gedung MK karena percayakan sepenuhnya kepada Tin Hukum dalam proses sengketa PHPU tersebut.
Baca juga: BPN: Prabowo dan Sandiaga Nonton Putusan Sidang MK di Kertanegara
Selain itu menurut dia, Prabowo tidak menginginkan adanya akumulasi massa yang besar ketika hadir di MK karena sejak awal Prabowo sudah mengimbau para pendukungnya tidak berdemo ke MK.
"Kami juga membantu semua pihak dan berharap tidak ada demonstrasi besar sehingga Prabowo memutuskan percayakan kepada kuasa hukum dan menghindari akumulasi massa yang besar ketika hadir di MK," ujarnya.
Menurut dia, Prabowo-Sandi mempercayakan sepenuhnya proses persidangan kepada MK sehingga massa pendukung tidak perlu berkumpul di sekitar Gedung MK.
Dahnil mengimbau para pendukung Prabowo-Sandi tidak perlu berkumpul di sekitar MK dan apabila masih ada yang berkumpul, itu bukan haknya melarang.
"Kita juga harus menghormati hak konstitusional saudara-saudara yang memutuskan melakukan acara di sana," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memajukan jadwal pembacaan putusan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2019, yang semula dijadwalkan pada Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6).
"Iya betul, sidang pembacaan putusan dimajukan pada Kamis (27/6) pada pukul 12.30," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Soeroso di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (24/6).
Fajar mengatakan tidak ada alasan khusus mengapa jadwal pembacaan putusan ini dipercepat. (OL-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved