Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
WAKIL Presiden Jusuf Kalla meminta masyarakat untuk tidak melakukan aksi massa saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6) besok. Kalla pun yakin situasi akan aman nantinya.
"Saya yakin juga besok lusa ini akan aman-aman saja. Lagi pula saya rasa sudah capek semua," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (25/6).
Baca juga: Luhut Optimistis Suasana Kondusif Pascaputusan MK
Ia mengatakan, ada perbedaan sikap saat menunggu keputusan MK di masa saat ia ikut berkompetisi dengan saat ini. Menurut Kalla, dahulu sebelum memasukkan gugatan pun tidak didahului dengan aksi masa.
"Dulu biasa saja karena hanya ke MK tanpa ada suatu gerakan massa. Kalau ini didahului suatu gerakan massa, kemudian (baru) ke MK," tutur Kalla.
Seperti yang diketahui pada tanggal 21 - 22 Mei lalu terjadi aksi massa yang berujung kepada kerusuhan. Kalla menjelaskan pada masanya dahulu situasinya lebih aman tanpa adanya aksi masa maupun upaya membuat kerusahan. Meskipun demikian, Kalla tetap mengapresiasi langkah dari capres pasangan nomer urut 02 Prabowo Subianto yang menginstruksikan tidak adanya aksi massa jelang pembacan putusan MK.
Kalla sebelumnya diketahui memang telah bertemu dengan Prabowo. Pada pertemuan tersebut, Prabowo menginstruksikan tidak adanya aksi massa karena akan melakukan upaya hukum melalui jalur MK. Oleh sebab itu, Kalla meyakini Prabowo akan menepati ucapannya dan tidak akan melakukan aksi massa jelang putusan MK. (OL-6)
Wapres disambut langsung oleh Bapak Try Sutrisno, Ibu Tuti Try Sutrisno, dan putri pertama Wapres ke-6 ini, Ibu Nora Tristyana Try Sutrisno.
AHY enggan berkomentar lebih jauh. Dia menegaskan bahwa hubungannya dengan Gibran sangat baik.
Ketiga mahasiswa tersebut kini tidak dilakukan penahanan. Mereka sudah berkumpul kembali dengan mahasiswa lainnya,
Sebagian besar laporan yang masuk ke Lapor Mas Wapres disampaikan melalui kanal WhatsApp hingga 72,05%.
WAKIL Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menggelar kunjungan kerja selama dua hari di Ibu Kota Nusantara (IKN), 28 hingga 29 Mei 2025.
Apa sebenarnya motif Ade Armando menyatakan Gibran adalah wapres terbaik yang dimiliki Indonesia? Tes ombakkah? Atau, jangan-jangan ada tujuan politik tertentu.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved