Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mengimbau pendukungnya agar tidak berdemonstrasi di depan Mahkamah Konstitusi (MK) saat pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). BPN tidak bertanggung jawab jika masih ada massa yang berdemo di gedung MK.
"Kalau ada mobilisasi masa itu di luar instruksi kami. Kami enggak punya kuasa melarang hak konstitusional warga negara," kata koordinator juru bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak, Selasa (25/6).
Dahnil menegaskan Prabowo telah mewanti-wanti pendukungnya menyaksikan pembacaan putusan di rumah masing-masing. Prabowo meminta pendukungnya berdoa agar putusan MK sesuai harapan kubu Prabowo-Sandiaga.
"Seperti sudah kami sampaikan, Prabowo sudah sampaikan upaya akhir kami konstitusional yang dipimpin Mas Bambang Widjajanto," ujar Dahnil.
Baca juga: Medsos tidak akan Dibatasi saat Putusan MK
Prabowo juga berkomitmen menerima putusan MK. Dahnil yakin pendukung juga bisa legawa menerima putusan MK. Sehingga, aksi kerusuhan seperti 21-22 Mei tidak perlu terjadi.
"Seperti kata Pak Prabowo, apa pun hasilnya kami menghormati keputusan konstitusional, masyarakat sudah tahu mana yang legitimate mana yang tidak legitimate," pungkasnya.
Sebelumnya, sekelompok massa yang tergabung dalam Persaudaraan Alumni (PA 212) dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) akan menggelar aksi massa saat sidang putusan terkait gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6). Kegiatan demonstrasi dibalut tajuk halalbihalal.
Polri mewaspadai undangan halalbihalal akbar 212 tersebut yang berlangsung pada 24 hingga 28 Juni. Jajaran Gerakan Kedaulatan Rakyat untuk Keadilan dan Kemanusiaan merupakan inisiator kegiatan tersebut. (Medcom/OL-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved