Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
BADAN Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mengimbau pendukungnya agar tidak berdemonstrasi di depan Mahkamah Konstitusi (MK) saat pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). BPN tidak bertanggung jawab jika masih ada massa yang berdemo di gedung MK.
"Kalau ada mobilisasi masa itu di luar instruksi kami. Kami enggak punya kuasa melarang hak konstitusional warga negara," kata koordinator juru bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak, Selasa (25/6).
Dahnil menegaskan Prabowo telah mewanti-wanti pendukungnya menyaksikan pembacaan putusan di rumah masing-masing. Prabowo meminta pendukungnya berdoa agar putusan MK sesuai harapan kubu Prabowo-Sandiaga.
"Seperti sudah kami sampaikan, Prabowo sudah sampaikan upaya akhir kami konstitusional yang dipimpin Mas Bambang Widjajanto," ujar Dahnil.
Baca juga: Medsos tidak akan Dibatasi saat Putusan MK
Prabowo juga berkomitmen menerima putusan MK. Dahnil yakin pendukung juga bisa legawa menerima putusan MK. Sehingga, aksi kerusuhan seperti 21-22 Mei tidak perlu terjadi.
"Seperti kata Pak Prabowo, apa pun hasilnya kami menghormati keputusan konstitusional, masyarakat sudah tahu mana yang legitimate mana yang tidak legitimate," pungkasnya.
Sebelumnya, sekelompok massa yang tergabung dalam Persaudaraan Alumni (PA 212) dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) akan menggelar aksi massa saat sidang putusan terkait gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6). Kegiatan demonstrasi dibalut tajuk halalbihalal.
Polri mewaspadai undangan halalbihalal akbar 212 tersebut yang berlangsung pada 24 hingga 28 Juni. Jajaran Gerakan Kedaulatan Rakyat untuk Keadilan dan Kemanusiaan merupakan inisiator kegiatan tersebut. (Medcom/OL-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved