Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
DI Momen penutupan sidang pembuktian gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, ketua kuasa hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto meminta waktu membacakan satu surat dalam kitab suci Al-Qur'an.
"Surat An-Nisa ayat 135 yang dipajang di depan Mahkamah Konstitusi, itu adalah satu surah yang dijelaskan ingin sekali mewujudkan keadilan. Untuk itu, merahmati dam memberkati majelis ini, saya cuma minta waktu satu menit saja Pak Ketua, ada teman saya yang membacakan itu," ujar BW di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6).
Setelah mendapat izin dari ketua majelis hakim, anggota kuasa hukum paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, Zulfadli, kemudian membacakan surah An-Nisa ayat 135, dilanjutkan dengan membaca terjemahan ayat tersebut.
Baca juga : Saksi Ahli Jelaskan Empat Hal Fundamental dalam Pembuktian
Selanjutnya, ketua majelis hakim mempersilakan pihak termohon untuk memberikan pernyataan terakhir.
"Kami berupaya mewujudkan pemilu yang luber dan jurdil, mudah-mudahan persidangan di Mahkamah Konstitusi yang sama-sama kita muliakan bisa mewujudkan harapan kita semua dan kita percayakan sepenuhnya kepada Yang Mulia hakim konstitusi seadil-adilnya," ujar ketua KPU Arief Budiman.
Dalam kesempatan pernyataan terakhir yang diberikan ketua majelis hakim, ketua tim hukum Joko Widodo-Ma';ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, juga berharap bahwa ayat suci Al-Quran yang dibacakan tersebut dapat menjadi pedoman.
"Mudah-mudahan ayat itu menjadi pedoman bagi majelis hakim, bagi kita semua, dan mahkamah akan memberikan putusan seadil-adilnya," ujar Yusril. (Ant/OL-7)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved