Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
AHLI hukum pidana Edi Hiariej yang dihadirkan dalam sidang kelima sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Presiden menjelaskan empat hal fundamental dalam pembuktian.
"Yang pertama adalah relevan. Relevan berarti bukti yang disampaikan harus relevan dengan gugatan atau dengan suatu permohonan," ujar Hiariej di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6).
Hal fundamental yang kedua, menurut Hiariej, ialah admissible atau dapat diterima.
"Suatu bukti yang relevan belum tentu admissible, tetapi primavasi dari bukti yang admissible adalah bukti yang relevan," ujar Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada itu.
Selanjutnya, hal fundamental yang ketiga dalam pembuktian adalah cara perolehan bukti yang harus benar secara hukum.
Baca juga: Ahli: Kecurangan TSM Terbukti Bila Terjadi Lebih dari 400 Ribu
"Itu yang terdapat pada Pasal 36 Ayat 2 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, persoalan perolehan bukti harus dengan jalan-jalan yang konstitusional, harus dengan cara-cara yang benar menurut hukum," kata Hiariej.
Lalu, hal fundamental keempat dalam pembuktian adalah kekuatan pembuktian.
"Kekuatan pembuktian ini otoritatif hakim yang akan menilai apakah dia akan menjadi alat bukti yang kuat atau tidak," ujar pria berusia 37 tahun itu.
Penjelasan tersebut merupakan rangkuman jawaban atas pertanyaan yang disampaikan pihak termohon dan sejumlah hakim.
Sidang kelima perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 ini digelar Mahkamah Konstitusi pada Jumat (21/6) pada pukul 09.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak terkait atau kubu Jokowi-Ma'ruf. (OL-1)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved