Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
SAKSI Ahli Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Edward Omar Sharif Hiariej di dalam persidangan ke-5 perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa yang dimaksud dengan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) apabila memiliki dampak yang sangat luas terhadap hasil pemilihan.
Secara kuantitatif, Edward yang biasa disapa Eddy lantas menjelaskan bahwa suatu pelanggaran bersifat TSM apabila terjadi pelanggaran di 50% plus 1 tempat pemungutan suara (TPS).
"Kalau ada 800 ribu TPS, ada 400 ribu+1 TPS yang kira-kira begitu (TSM)," ujar Eddy di dalam persidangan pada Jumat (21/6).
Eddy yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum UGM tersebut menuturkan, suatu kecurangan pasti terealisasi karena ada niat. Atas tuduhan tersebut, pemohon pun harus dapat membuktikannya.
Baca juga : Ahli TKN: Bukan Soal Pembatasan Saksi, Tapi Kualitas Pembuktian
"Kecurangan itu pasti by intention, tidak mungkin karena kealpaan. Sehingga niat memang harus dibuktikan," imbuhnya,
Lebih lanjut Eddy mengatakan, TSM merupakan satu kesatuan yang saling terkait, sehingga sudah tentu menimbulkan dampak yang sangat luas.
"Dan bahwa terstruktur, sistematis, dan masif adalah satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan. Oleh karena itu berbicara TSM harus menimbulkan dampak masif, antara TSM ini harus ada hubungan kausalitas," papar Eddy.
Atas dasar itu, Eddy menilai untuk dapat membuktikan pelanggaran disebut TSM harus dilakukan secara mendetil yang sifatnya postfactum. Di mana antara motivasi, perbuatan, dan akibat sama-sama mewujud.
"Makanya pembuktiannya bukan abal-abal, sangat rumit," pungkas Eddy. (OL-7)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Ironisnya dalam praktik pengesahan UU TNI, proses pembentukannya justru terkesan politis menjadi alat kuasa dari Presiden dan DPR.
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Aktivis Kontras Andrie Yunus menjadi saksi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji proses legislasi UU TNI.
BELAKANGAN ini, perdebatan seputar akses terhadap pendidikan kembali mencuat di ruang publik.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved