Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Ahli: Kecurangan TSM Terbukti bila Terjadi di Lebih dari 400 ribu

Melalusa Sushtira Khalida
21/6/2019 22:23
Ahli: Kecurangan TSM Terbukti bila Terjadi di Lebih dari 400 ribu
Saksi ahli tim hukum Jokowi-Amin di MK(MI/Pius Erlangga)

SAKSI Ahli Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Edward Omar Sharif Hiariej di dalam persidangan ke-5 perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa yang dimaksud dengan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) apabila memiliki dampak yang sangat luas terhadap hasil pemilihan.

Secara kuantitatif, Edward yang biasa disapa Eddy lantas menjelaskan bahwa suatu pelanggaran bersifat TSM apabila terjadi pelanggaran di 50% plus 1 tempat pemungutan suara (TPS).

"Kalau ada 800 ribu TPS, ada 400 ribu+1 TPS yang kira-kira begitu (TSM)," ujar Eddy di dalam persidangan pada Jumat (21/6).

Eddy yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum UGM tersebut menuturkan, suatu kecurangan pasti terealisasi karena ada niat. Atas tuduhan tersebut, pemohon pun harus dapat membuktikannya.

Baca juga : Ahli TKN: Bukan Soal Pembatasan Saksi, Tapi Kualitas Pembuktian

"Kecurangan itu pasti by intention, tidak mungkin karena kealpaan. Sehingga niat memang harus dibuktikan," imbuhnya,

Lebih lanjut Eddy mengatakan, TSM merupakan satu kesatuan yang saling terkait, sehingga sudah tentu menimbulkan dampak yang sangat luas.

"Dan bahwa terstruktur, sistematis, dan masif adalah satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan. Oleh karena itu berbicara TSM harus menimbulkan dampak masif, antara TSM ini harus ada hubungan kausalitas," papar Eddy.

Atas dasar itu, Eddy menilai untuk dapat membuktikan pelanggaran disebut TSM harus dilakukan secara mendetil yang sifatnya postfactum. Di mana antara motivasi, perbuatan, dan akibat sama-sama mewujud.

"Makanya pembuktiannya bukan abal-abal, sangat rumit," pungkas Eddy. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya