Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
SAKSI Ahli Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Edward Omar Sharif Hiariej di dalam persidangan ke-5 perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa yang dimaksud dengan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) apabila memiliki dampak yang sangat luas terhadap hasil pemilihan.
Secara kuantitatif, Edward yang biasa disapa Eddy lantas menjelaskan bahwa suatu pelanggaran bersifat TSM apabila terjadi pelanggaran di 50% plus 1 tempat pemungutan suara (TPS).
"Kalau ada 800 ribu TPS, ada 400 ribu+1 TPS yang kira-kira begitu (TSM)," ujar Eddy di dalam persidangan pada Jumat (21/6).
Eddy yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum UGM tersebut menuturkan, suatu kecurangan pasti terealisasi karena ada niat. Atas tuduhan tersebut, pemohon pun harus dapat membuktikannya.
Baca juga : Ahli TKN: Bukan Soal Pembatasan Saksi, Tapi Kualitas Pembuktian
"Kecurangan itu pasti by intention, tidak mungkin karena kealpaan. Sehingga niat memang harus dibuktikan," imbuhnya,
Lebih lanjut Eddy mengatakan, TSM merupakan satu kesatuan yang saling terkait, sehingga sudah tentu menimbulkan dampak yang sangat luas.
"Dan bahwa terstruktur, sistematis, dan masif adalah satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan. Oleh karena itu berbicara TSM harus menimbulkan dampak masif, antara TSM ini harus ada hubungan kausalitas," papar Eddy.
Atas dasar itu, Eddy menilai untuk dapat membuktikan pelanggaran disebut TSM harus dilakukan secara mendetil yang sifatnya postfactum. Di mana antara motivasi, perbuatan, dan akibat sama-sama mewujud.
"Makanya pembuktiannya bukan abal-abal, sangat rumit," pungkas Eddy. (OL-7)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved