Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SAKSI Ahli Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Edward Omar Sharif Hiariej di dalam persidangan ke-5 perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa yang dimaksud dengan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) apabila memiliki dampak yang sangat luas terhadap hasil pemilihan.
Secara kuantitatif, Edward yang biasa disapa Eddy lantas menjelaskan bahwa suatu pelanggaran bersifat TSM apabila terjadi pelanggaran di 50% plus 1 tempat pemungutan suara (TPS).
"Kalau ada 800 ribu TPS, ada 400 ribu+1 TPS yang kira-kira begitu (TSM)," ujar Eddy di dalam persidangan pada Jumat (21/6).
Eddy yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum UGM tersebut menuturkan, suatu kecurangan pasti terealisasi karena ada niat. Atas tuduhan tersebut, pemohon pun harus dapat membuktikannya.
Baca juga : Ahli TKN: Bukan Soal Pembatasan Saksi, Tapi Kualitas Pembuktian
"Kecurangan itu pasti by intention, tidak mungkin karena kealpaan. Sehingga niat memang harus dibuktikan," imbuhnya,
Lebih lanjut Eddy mengatakan, TSM merupakan satu kesatuan yang saling terkait, sehingga sudah tentu menimbulkan dampak yang sangat luas.
"Dan bahwa terstruktur, sistematis, dan masif adalah satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan. Oleh karena itu berbicara TSM harus menimbulkan dampak masif, antara TSM ini harus ada hubungan kausalitas," papar Eddy.
Atas dasar itu, Eddy menilai untuk dapat membuktikan pelanggaran disebut TSM harus dilakukan secara mendetil yang sifatnya postfactum. Di mana antara motivasi, perbuatan, dan akibat sama-sama mewujud.
"Makanya pembuktiannya bukan abal-abal, sangat rumit," pungkas Eddy. (OL-7)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved