Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MEMBUKTIKAN adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilu dinilai saksi ahli dari pihak terkait Tim Kampanye Naional (KN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Heru Widodo dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, sangatlah mudah.
Berdasarkan pengalamannya saat menjadi kuasa hukum dalam sidang serupa untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) medio 2008-2014, pembuktian TSM harus dilakukan dengan menunjukkan alat bukti valid dan tidak terbantahkan di depan majelis hakim MK.
"TSM itu dibuktikan tidak rumit karena ada rekamannya. Itu kita buktikan di persidangan ada TSM," kata Heru menanggapi pernyataan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pemohon dalam PHPU Pilpres 2019 di gedung MK, Jumat (21/6).
Baca juga : Saksi Ahli: Kubu Prabowo tak Jelaskan Sebab Akibat Kecurangan TSM
Saat itu, kata Heru, dapat dibuktikan sebelum Badan Pengawas Pemilu memiliki kewenangan untuk mengurusi soal tersebut. Solusi praktis terkait TSM saat ini justru seharusnya lebih mudah untuk diungkap.
"Ketika ini (TSM) sudah banyak diketahui, ini kan ranah Bawaslu, bisa saja dari awal kalau kita sudah siap (mengetahui) terjadi kecurangan yang masif, (lapor) di Bawaslu Kabupaten, dihimpun dan disampaikan ke Mahkamah, hasilnya juga harus signifikan," tukas Heru.
Namun, meskipun hal itu telah dilakukan, kuantitas TSM itu harus signifikan agar Mahkamah mau menerima gugatan itu.
"Saya rasa itu juga tidak akan mengubah keputusan Mahkamah, karena tidak merubah perolehan suara (bila hanya ditingkat Kabupaten)," jelasnya.
Selain itu, Heru juga mengungkapkan memang lebih mudah menyerang termohon yang berstatus sebagai petahana.
"Ketika mewakili pemohon melawan incumbent itu lebih mudah mencari sasaran yang berpotensi jadi dalil," pungkasnya. (OL-7)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved