Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
MEMBUKTIKAN adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilu dinilai saksi ahli dari pihak terkait Tim Kampanye Naional (KN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Heru Widodo dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, sangatlah mudah.
Berdasarkan pengalamannya saat menjadi kuasa hukum dalam sidang serupa untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) medio 2008-2014, pembuktian TSM harus dilakukan dengan menunjukkan alat bukti valid dan tidak terbantahkan di depan majelis hakim MK.
"TSM itu dibuktikan tidak rumit karena ada rekamannya. Itu kita buktikan di persidangan ada TSM," kata Heru menanggapi pernyataan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pemohon dalam PHPU Pilpres 2019 di gedung MK, Jumat (21/6).
Baca juga : Saksi Ahli: Kubu Prabowo tak Jelaskan Sebab Akibat Kecurangan TSM
Saat itu, kata Heru, dapat dibuktikan sebelum Badan Pengawas Pemilu memiliki kewenangan untuk mengurusi soal tersebut. Solusi praktis terkait TSM saat ini justru seharusnya lebih mudah untuk diungkap.
"Ketika ini (TSM) sudah banyak diketahui, ini kan ranah Bawaslu, bisa saja dari awal kalau kita sudah siap (mengetahui) terjadi kecurangan yang masif, (lapor) di Bawaslu Kabupaten, dihimpun dan disampaikan ke Mahkamah, hasilnya juga harus signifikan," tukas Heru.
Namun, meskipun hal itu telah dilakukan, kuantitas TSM itu harus signifikan agar Mahkamah mau menerima gugatan itu.
"Saya rasa itu juga tidak akan mengubah keputusan Mahkamah, karena tidak merubah perolehan suara (bila hanya ditingkat Kabupaten)," jelasnya.
Selain itu, Heru juga mengungkapkan memang lebih mudah menyerang termohon yang berstatus sebagai petahana.
"Ketika mewakili pemohon melawan incumbent itu lebih mudah mencari sasaran yang berpotensi jadi dalil," pungkasnya. (OL-7)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved