Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
SAKSI ahli hukum pidana Universitas Gajah Mada (UGM), Edward 'Eddy' Omar Sharif Hiariej membedah tudingan kecurangan pemilihan umum terstruktur sistematis dan masif (TSM) kubu calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dari tiga dalil gugatan kecurangan itu tak dijelaskan secara berkaitan sebab dan akibatnya.
"Alih-alih menggunakan teori kuasa hukum, pemohon sama sekali tidak menyinggung hubungan kausalitas antara terstruktur, sistematis yang berdampak masif dan hubungannya dengan selisih perhitungan suara," ujar Eddy saat persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
Merujuk Pasal 286 Ayat 3 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, perihal 'terstruktur' menunjukkan pelanggaran yang dilakukan secara kolektif atau secara bersama-sama.
Parameter terstruktur dibuktikan dalam dua hal. Pertama, adanya pertemuan antara para pelaku pelanggaran sebagai syarat subjektif. Kedua, adanya kerja sama yang nyata untuk mewujudkan pertemuan antara para pelaku pelanggaran sebagai syarat objektif secara kolektif atau bersama-sama.
"Hal ini sama sekali tidak terlihat dalam fundamentum petendi (dasar gugatan)," ujar Eddy yang dihadirkan sebagai ahli dari pihak terkait, kubu capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Baca juga: TKN: Sandiwara 02 Sudah Ketahuan
Kemudian mengenai dalil pelanggaran sistematis, ukurannya pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun bahkan sangat rapi. Ia bilang, dalam konteks ini dikenal dengan dolus premeditatus atau kesengajaan secara sadar yang mensyaratkan beberapa hal dan harus dibuktikan.
"Berbagai dalil yang diutarakan dalam dasar gugatan harus dihubungkan antara satu dengan yang lain atas dasar vermoedens atau persangkaan-persangkaan. Sayangnya vermoedens bukanlah alat bukti dalam hukum acara di MK," jelas Eddy.
Perihal masif, lanjut Eddy, mensyaratkan dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan, bukan hanya sebagian. Ia menegaskan harus ada hubungan sebab akibat antara pelanggaran tersebut dan dampaknya.
Eddy menilai, dengan menunjukan beberapa peristiwa, kemudian megeneralisasi bahwa kecurangan terjadi secara TSM, haruslah menggunakan teori secara individual.
"Teori ini (individual) melihat sebab in concreto (peraturan hukum) atau post factum (keadaan setelah peristiwa terjadi). Mengapa harus menggunakan teori individual? Sebab pelanggaran yang terstruktur dan sistematis haruslah menimbulkan dampak yang masif, bukan untuk sebagian tetapi sangat luas. Dalam gugatan dasar, hal ini sama sekali tidak dijelaskan oleh kuasa hukum pemohon," jelas Eddy. (Medcom/OL-1)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved