Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tanggapi 02, Kuasa Hukum Sebut Jokowi Selalu Cuti Saat Kampanye

Antara
21/6/2019 20:40
Tanggapi 02, Kuasa Hukum Sebut Jokowi Selalu Cuti Saat Kampanye
Taufik Basari(ANTARA)

ANGGOTA tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Taufik Basari, mengakui bahwa selama masa kampanye, petahana Joko Widodo selalu mengajukan cuti jam dari jabatannya sebagai Presiden Indonesia.

"Ketika Pak Jokowi berkampanye sebagai calon presiden, beliau selalu mengajukan cuti jam," ujar Taufik ketika jeda sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (21/6).

Taufik mengatakan, hal tersebut menanggapi pertanyaan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang terus mempertanyakan kehadiran Jokowi dalam pelatihan petugas saksi TKN pada 20 Februari 2019.

"Jadi itu juga bukan hal yang masalah Pak Jokowi hadir sebagai calon presiden bukan sebagai presiden dalam acara tersebut. Tapi mungkin saksinya agak ragu tadi, agak bingung, itulah yang menyebabkan orang jadi malah terus bertanya," jelas Taufik.  

Taufik mengatakan seharusnya ketika ada pihak yang mempertanyakan kehadiran Jokowi, memang tidak dapat dimungkiri bahwa Jokowi adalah Presiden Indonesia periode 2014-2019, sekaligus calon Presiden untuk periode 2019-2024.  


Baca juga: Ahli: Beban Pembuktian Ada Pada Pemohon, Bukan Termohon


Lebih lanjut Taufik juga menjelaskan kehadiran Moeldoko, dan Ganjar Pranowo dalam acara serupa.

"Semua orang bisa mengecek Bapak Moeldoko adalah bagian dari TKN ya meskipun berposisi sebagai Kepala Staf Presiden, tapi ketika mengikuti kampanye beliau cuti," ujar Taufik.

Sementara Ganjar Pranowo memang masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah, namun ketika hadir dalam kampanye Taufik mengatakan Ganjar hadir sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang juga terlibat dalam pemenangan pasangan Jokowi-Ma'ruf.

"Beliau hadir pada saat itu tidak dalam kapasitas sebagai pejabat negara. Itu sangat biasa, tapi kan kalau misalnya masyarakat tidak paham soal itu akhirnya akan mendapatkan pemahaman yang keliru," jelas Taufik.

Taufik berpendapat pemahaman yang keliru menciptakan kesan bahwa ada ketidaknetralan aparatur sipil negara karena kepala daerahnya ikut kampanye.  

"Sepanjang tidak menyalahgunakan kewenangan, sepanjang yang bersangkutan bisa memisahkan antara kewenangan sebagai pejabat negara
dengan kerja dalam pilpres, tentu ini tidak masalah," kata Taufik. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya