Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
ANGGOTA tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Taufik Basari, mengakui bahwa selama masa kampanye, petahana Joko Widodo selalu mengajukan cuti jam dari jabatannya sebagai Presiden Indonesia.
"Ketika Pak Jokowi berkampanye sebagai calon presiden, beliau selalu mengajukan cuti jam," ujar Taufik ketika jeda sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (21/6).
Taufik mengatakan, hal tersebut menanggapi pertanyaan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang terus mempertanyakan kehadiran Jokowi dalam pelatihan petugas saksi TKN pada 20 Februari 2019.
"Jadi itu juga bukan hal yang masalah Pak Jokowi hadir sebagai calon presiden bukan sebagai presiden dalam acara tersebut. Tapi mungkin saksinya agak ragu tadi, agak bingung, itulah yang menyebabkan orang jadi malah terus bertanya," jelas Taufik.
Taufik mengatakan seharusnya ketika ada pihak yang mempertanyakan kehadiran Jokowi, memang tidak dapat dimungkiri bahwa Jokowi adalah Presiden Indonesia periode 2014-2019, sekaligus calon Presiden untuk periode 2019-2024.
Baca juga: Ahli: Beban Pembuktian Ada Pada Pemohon, Bukan Termohon
Lebih lanjut Taufik juga menjelaskan kehadiran Moeldoko, dan Ganjar Pranowo dalam acara serupa.
"Semua orang bisa mengecek Bapak Moeldoko adalah bagian dari TKN ya meskipun berposisi sebagai Kepala Staf Presiden, tapi ketika mengikuti kampanye beliau cuti," ujar Taufik.
Sementara Ganjar Pranowo memang masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah, namun ketika hadir dalam kampanye Taufik mengatakan Ganjar hadir sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang juga terlibat dalam pemenangan pasangan Jokowi-Ma'ruf.
"Beliau hadir pada saat itu tidak dalam kapasitas sebagai pejabat negara. Itu sangat biasa, tapi kan kalau misalnya masyarakat tidak paham soal itu akhirnya akan mendapatkan pemahaman yang keliru," jelas Taufik.
Taufik berpendapat pemahaman yang keliru menciptakan kesan bahwa ada ketidaknetralan aparatur sipil negara karena kepala daerahnya ikut kampanye.
"Sepanjang tidak menyalahgunakan kewenangan, sepanjang yang bersangkutan bisa memisahkan antara kewenangan sebagai pejabat negara
dengan kerja dalam pilpres, tentu ini tidak masalah," kata Taufik. (OL-1)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved