Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
ANGGOTA tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Taufik Basari, mengakui bahwa selama masa kampanye, petahana Joko Widodo selalu mengajukan cuti jam dari jabatannya sebagai Presiden Indonesia.
"Ketika Pak Jokowi berkampanye sebagai calon presiden, beliau selalu mengajukan cuti jam," ujar Taufik ketika jeda sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (21/6).
Taufik mengatakan, hal tersebut menanggapi pertanyaan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang terus mempertanyakan kehadiran Jokowi dalam pelatihan petugas saksi TKN pada 20 Februari 2019.
"Jadi itu juga bukan hal yang masalah Pak Jokowi hadir sebagai calon presiden bukan sebagai presiden dalam acara tersebut. Tapi mungkin saksinya agak ragu tadi, agak bingung, itulah yang menyebabkan orang jadi malah terus bertanya," jelas Taufik.
Taufik mengatakan seharusnya ketika ada pihak yang mempertanyakan kehadiran Jokowi, memang tidak dapat dimungkiri bahwa Jokowi adalah Presiden Indonesia periode 2014-2019, sekaligus calon Presiden untuk periode 2019-2024.
Baca juga: Ahli: Beban Pembuktian Ada Pada Pemohon, Bukan Termohon
Lebih lanjut Taufik juga menjelaskan kehadiran Moeldoko, dan Ganjar Pranowo dalam acara serupa.
"Semua orang bisa mengecek Bapak Moeldoko adalah bagian dari TKN ya meskipun berposisi sebagai Kepala Staf Presiden, tapi ketika mengikuti kampanye beliau cuti," ujar Taufik.
Sementara Ganjar Pranowo memang masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah, namun ketika hadir dalam kampanye Taufik mengatakan Ganjar hadir sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang juga terlibat dalam pemenangan pasangan Jokowi-Ma'ruf.
"Beliau hadir pada saat itu tidak dalam kapasitas sebagai pejabat negara. Itu sangat biasa, tapi kan kalau misalnya masyarakat tidak paham soal itu akhirnya akan mendapatkan pemahaman yang keliru," jelas Taufik.
Taufik berpendapat pemahaman yang keliru menciptakan kesan bahwa ada ketidaknetralan aparatur sipil negara karena kepala daerahnya ikut kampanye.
"Sepanjang tidak menyalahgunakan kewenangan, sepanjang yang bersangkutan bisa memisahkan antara kewenangan sebagai pejabat negara
dengan kerja dalam pilpres, tentu ini tidak masalah," kata Taufik. (OL-1)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Burhanuddin Muhtadi mengaku diserang akun yang menuduh dirinya sebagai dalang quick count palsu yang ditayangkan di televisi dan menerima bayaran Rp450 miliar.
Pengalaman nyoblos di Los Angeles kali ini, sangat menarik karena di KJRI-LA juga diadakan hiburan seperti live music dan kita juga bisa membeli makanan-makanan khas Indonesia.
Gerak-gerik pelaku dalam video rekaman yang beredar di media sosial juga dinilai amat tenang. Padahal, pelaku telah ketahuan sedang mencoblos surat suara salah satu pasangan calon.
MK buka suara terkait isu pemakzulan wakil presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka yang santer belakangan ini.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkait hak imunitas bagi jaksa.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved