Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
DITEMUI saat jeda sidang, Ketua Tim Hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, memberikan tanggapannya terkait permintaan salah satu tim hukum Prabowo-Sandi yang meminta agar saksi-saksi tim hukum Jokowi-Amin diberikan pengawalan selama skorsing sidang agar tidak bertemu dengan tim hukum 01.
"Tidak apa-apa, kami tidak pernah mengajari saksi untuk ngomong gini-gitu," ujar Yusril di Gedung MK, Jumat (21/6).
Yusril kemudian menjelaskan yang terpenting saksi telah menyampaikan esensi jawaban untuk menyanggah saksi tim hukum Prabowo-Sandi, Hairul Anas yang menyebut materi 'Kecurangan bagian dari Demokrasi' disampaikan Kepala Staf Presiden Moeldoko ataupun Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada saat dilangsungkannya Training of Trainers (TOT) bagi saksi utusan partai koalisi pengusung Jokowi-Amin, 20-21 Februari lalu.
Baca juga: Bawaslu Benarkan Saksi Jokowi Soal tak Ada Protes Suara Pilpres
"Yang penting esensinya dia mengatakan itu bukan slide Pak Moeldoko, bukan slide Pak Hasto, dan dia sendiri yang bikin. Dan dia sudah terangkan arti kata-kata bahwa kecurangan adalah bagian dari demokrasi dan sudah jelas artinya seperti saya jelaskan tadi," tegas Yusril.
Sebelumnya, saat sidang diskors, anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Anas Nasrullah, meminta majelis hakim agar diberikannya pengawalan kepada saksi-saksi tim hukum Jokowi-Amin. Hal itu karena saat menyampaikan kesaksiannya terpaksa harus dihentikan karena memasuki jam untuk salat Jumat dan istirahat.
"Kami mohon dari majelis hakim agar saksi ini tidak menemui 01 terlebih dahulu dalam masa skorsing itu, dan saksi-saksi lainnya, ini dijaga agar tidak bertemu dengan kuasa hukum atau pihak-pihak 01 sehingga dia dikawal dan dijaga oleh petugas," ujar Nasrullah. (OL-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved