Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan keterangan saksi kedua yang dihadirkan pihaknya yakni Anas Nashikin digunakan untuk membantah keterangan saksi dari pihak 02 Haerul Anas Suaidi.
Haerul, dalam kesaksiannya, mengatakan saat dirinya mengikuti pelatihan bersama TKN, Moeldoko dan Ganjar Pranowo memberikan materi yang menyatakan demokrasi harus menggunakan kecurangan.
"Saksi yang sekarang ini adalah ketua panitia kegiatan TOT itu dan dia membantah bahwa itu slide yang digunakan Pak Ganjar ataupun Pak Moeldoko. Bahkan Pak Moeldoko hanya menutup tidak menggunakan slide sama sekali," kata Yusril di jeda sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK, Jumat (21/6).
Bukti yang ditampilkan Haerul dalam sidang merupakan materi buah tangan Anas, saksi TKN. Oleh karenanya, Anas mampu menjabarkan dengan jelas apa yang dimaksud Haerul.
"Dia sudah menjelaskan bahwa kata-kata ‘Kecurangan adalah Bagian dari Demokrasi’ itu semacam suatu shock yang disampaikan kepada peserta," terang Yusril.
Baca juga: Saksi Anas Nashikin Kendurkan Ketegangan di MK
Dalam persidangan, Anas mengatakan judul pemaparannya dibuat sedemikian rupa untuk menarik perhatian pesertanya. Hal itu agar peserta memiliki rasa ingin tahu dan memahami betul apa yang akan disajikan.
Anas juga menjelaskan, konten materi itu ialah soal bagaimana kecurangan terjadi pada tahapan-tahapan pemilu. Selain itu, disuguhkan pula bagaimana cara mengantisipasi kecurangan itu.
"Jadi pada akhirnya, dikatakan kita ingin pemilu ini bersih jujur adil dan tidak boleh ada kecurangan-kecurangan seperti itu," tukas Yusril.
Dari keterangan Anas melalui kesaksiannya, lanjut Yusril, apa yang disampaikan Haerul pada sidang sebelumnya telah terbantahkan.
Dari kesasksian Anas pula, publik tahu kebenaranya.
Yusril mengatakan, penjelasan Anas soal terlibatnya Ganjar Pranowo dan Moeldoko tidaklah memanfaatkan jabatan publik mereka.
"Ganjar juga bukan bicara sebagai gubernur ya dia bicara sebagai orang PDIP ya senior PDIP-lah dan dia hadir di situ memberikan motivasi jadi dia katakan siapa itu Pak Hasto juga hadir tapi Pak Hasto kan emang tidak ada jabatan apapun cuma dia katakan pembesar PDIP yang jelas Sekjen PDIP," tandas Yusril. (OL-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved