Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
TIM kuasa hukum pasangan calon nomor 02 mengklaim tidak mengetahui status tahanan kota Rahmadsyah Sitompul. Padahal, Rahmadsyah merupakan salah satu saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Rahmad akhirnya diketahui merupakan terdakwa dan tahanan kota dalam kasus Pilkada 2018. Namun, dia tetap bisa lolos ke Jakarta.
Status tersebut diketahui dari pengakuan Rahmad sendiri. Dia mengatakan sudah memberi tahu pihak kejaksaan. Namun, pemberitahuan Rahmad kepada pihak kejaksaan ternyata bukan untuk menjadi saksi di MK melainkan mendampinginya ibunya yang sedang sakit.
Kuasa hukum kubu 02 Teuku Nasrullah mengatakan pihaknya tidak mengetahui masalah hukum yang tengah dihadapi Rahmad.
Ia mengatakan Rahmad menjadi saksi karena menawarkan diri bukan permintaan tim 02.
Baca juga: Kesaksian Sumbang Sang Tahanan Kota
"Tidak tahu kita ini tersangka atau apa. Dia inisiatif sendiri jadi saksi. Saya tidak bilang 02 tapi kuasa hukum ya, kita tidak tahu, baru kita tahu. Kalau kita tahu kita tidak akan menempatkan dia pada posisi terjepit itu. Kita baru tahu di persidangan ini," ujar Nasrullah.
Nasrullah menolak bila dikatakan tim kuasa hukum 02 tidak melakukan pendataan atau profiling calon saksi dengan seksama.
Ia mengatakan profiling dilakukan dengan fokus pada hal apa yang bisa diungkapkan calon saksi di sidang MK nanti.
"Pertanyaan apakah Anda jadi tersangka apa tidak, tidak terpikir oleh kita. Jangan diplesetkan pengacara 02 tidak melakukan profiling. Kita tanya apa keterangan yang diberikan apa yang Anda tahu berani sumpah atau tidak. Cuma kita tidak tahu apakah dia jadi tersangka atau tidak karena dia tidak pernah cerita," pungkas Nasrullah. (OL-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved