Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
AKSI salah satu saksi dari tim hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf, Anas Nashikin, mengundang gelak tawa di dalam persidangan.
Momen tersebut muncul saat Anas yang merupakan panitia pelaksana Training of Trainers (TOT) bagi saksi utusan partai koalisi pengusung Jokowi-Amin sekaligus pemateri acara training tersebut dicecar sejumlah pertanyaan, baik oleh hakim konstitusi maupun tim hukum Prabowo-Sandi.
Salah satunya, muncul ketika hakim Manahan Sitompul bertanya kepada Anas perihal tempat pelaksaan training yang dilaksanakan pada 20-21 Februari.
Anas kemudian menjawab dengan ejaan yang terbata dan mengaku kesulitan dalam melafalkan huruf r. Hal tersebut lantas memancing galak tawa di dalam persidangan.
"Bertempat di Hotel El Royale. Mohon maaf, huruf r saya agak kurang, jadi agak susah huruf r nya," ujar Anas, Jumat (21/6).
Pernyataan lain Anas juga membuat suasana sidang yang tegang menjadi mengendur sesaat.
Baca juga: Saksi Akui Proses Rekap Nasional Berlangsung Hangat
Momen tersebut muncul kala anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan, menyecar Anas perihal penyusunan salah satu materi yang diberikannya saat training.
Anas menjawabnya dengan menganologikan hal itu dengan obat batuk.
Menurut Anas, minum obat batuk akan mampu mengatasi macam-macam sakit batuk. Pun begitu halnya dengan materi yang ia susun. Yang ia maksud dengan aplikasi Jamin maupun pengorganisasian saksi yang baik dapat mengantisipasi kecurangan-kecurangan di dalam pemilu
"Jadi pada saat penyusunan dulu situasinya tidak seserius ini sebetulnya. Kira-kira filosofinya itu begini, Anda batuk, mau batuk kering, batuk ini, minum Konidin, kira-kira begitu."
"Jadi filosofinya waktu itu sederhana, runtutan materi itu disampaikan agar peserta memahami bahwa dengan cara pengorganisasian saksi, dibantu dengan aplikasi Jamin, akan tercipta pemilu yang terhindar dari kecurangan, gitu kesimpulannya. Jangan dibalik, kalau dibalik bahaya. Karena kalau dibalik, Anda minum konidin maka Anda batuk," tutur Anas.
Tidak ayal pernyataan Anas tersebut mengundang gelak tawa di persidangan. Hakim I Dewa Gede Palguna pun turut mengungkapkan kejenakaan Anas.
"Saksi ini memang lucu," kata Dewa.
Sesaat setelahnya sidang diputuskan diskors oleh majelis hakim hingga pukul 14.00 WIB karena sudah tiba waktu untuk Salat Jumat. (OL-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved