Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KUASA hukum tim 02 Bambang Widjojanto (BW) mendapat teguran dari hakim dalam sidang MK hari ini, Jumat (21/6). BW dianggap terlalu banyak beraktivitas di dalam ruangan sidang dan mengganggu suasana sidang.
"Pak Bambang supaya Anda tidak pindah-pindah ke belakang, duduk di belakang saja untuk melakukan koordinasi," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra.
BW terlihat beberapa kali bangkit dan berjalan ke bagian belakang ruang sidang. Ia terlihat melakukan koordinasi dengan beberapa orang dari tim 02.
Baca juga: Kesaksian Sumbang Sang Tahanan Kota
"Baik, semua pihak harus mentaati aturan," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul.
MK kembali melakukan sidang gugatan hasil pilpres. Tim kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menghadirkan dua saksi dan dua ahli dalam sidang sengketa hari ini.
Sidang hari ini berlansung sejak pukul 09.00 WIB dan beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01. (OL-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Kerugian konstitusional yang diuraikan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai kerugian yang bersifat aktual bahkan bukan juga sebagai kerugian yang bersifat potensial.
MK, Kamis (28/8), akan membacakan putusan terkait uji materi Pasal 23 Undang-Undang No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara soal rangkap jabatan wakil menteri (wamen).
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved