Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
HARI ini, Jumat (21/6), Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa pilpres, dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait yakni tim paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya akan menghadirkan dua ahli dan dua saksi di dalam persidangan.
"Hari ini kita akan mengajukan dua saksi, dua ahli, dan dua-duanya sudah siap dan sudah hadir di MK untuk memberikan keterangan. mungkin saksi yang akan diberikan lebih dulu, baru kemudian ahli. Jadi tidak banyak mudah-mudahan sidang berlangsung cepat dan lancar," ujar Yusril di Gedung MK pada Jumat (21/2).
Dua saksi yang dihadirkan ialah Candra Irawan dan Anas Nashikin. Keduanya memiliki latar belakang terkait dengan rekapitulasi nasional pemilu
"Masalah kecurangan didalilkan oleh pehomon nanti akan diterangkan oleh saksi yang menerangkan rekapitulasi, baik di dearah, kabupaten, kota, provinsi maupun nasional," tukas Yusril.
Baca juga: Kubu Jokowi akan Hadirkan 2 Ahli di Sidang MK Hari Ini
Yusril mengaku, pihaknya tidak ingin berlarut terlalu lama dalam bersidang. Ia mengatakan hanya akan membantah dalil pemohon maupun keterangan saksi yang telah disampaikan sepanjang itu relevan.
Adapun ahli pertama yang dihadirkan ialah Edward Omar Sharif Hiariej yang merupakan guru besar Ilmu Hukum UGM.
Yusril mengatakan ahli tersebut akan menerangkan TSM dalam konteks UU Pemilu, apakah hal tersebut merupakan kewenangan MK untuk memeriksa masalah TSM terkait pidana.
"Yang pertama mengkaji aspek-aspek pidana dari TSM itu sendiri dan kewenangan pidana yang dimiliki oleh lembaga-lembaga seperti Bawaslu, polisi, jaksa dan pengadilan pidana, serta proses penyelesaiannya," terang Yusril.
Sedangkan ahli kedua ialah Heru Widodo yang juga merupakan doktor Ilmu Hukum, yang memang fokus seputar pelanggaran TSM dalam pemilu. Yusril menyebut, beliau akan menjelaskan perihal aspek-aspek pelanggaran administratif selain pidana yang harus diselesaikan melalui lembaga-lembaga, seperti Bawaslu dan PTUN.
"Yang kedua juga lebih dalam menguraikan masalah TSM dari sejarah dan juga pembentukan undang-undangnya, yang menyatukan ketiga undang-undang sebelumnya dan memuat yurispudendi MK," tambah Yusril. (OL-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved