Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Luhut Pangaribuan, mengatakan pihaknya berencana menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden (pilpres) hari ini, Jumat (21/6). Salah satunya adalah Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy Hiariej.
Eddy Hiariej merupakan guru besar hukum pidana Universitas Gajah Mada (UGM). Luhut yakin Eddy mampu menepis tudingan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Kita akan berbicara TSM untuk memperjelas, walaupun sebenarnya pemohon tidak bisa membuktikan apa yang disebut TSM," ujar Luhut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
Selain Eddy Hiariej, kubu Jokowi juga berencana menghadirkan pakar hukum tata negara Heru Widodo. Heru diyakini berkompeten memberikan kesaksian sebagai ahli di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Baca juga: Pengamat Nilai TKN tidak Perlu Hadirkan Saksi
"Karena dia menulis desertasi tentang itu. Pastinya kami akan bicara dengan tim karena ini sudah cepat ya," tuturnya.
Sementara, Luhut belum bisa memastikan berapa saksi fakta yang akan dihadrikan. Tim hukum masih menimbang sejauh mana saksi fakta diperlukan. Batas saksi fakta sesuai aturan MK sendiri yakni 15 orang.
"Mungkin saksi (fakta) tidak akan sebanyak 15 orang. Karena, tidak ada lagi yang harus dibuktikan, 15 orang akan mubazir dan akan diulang-ulang," ujarnya.
Sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi digelar hari ini. Agenda sidang mendengarkan saksi dan ahli dari pihak terkait, yakni tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin. (Medcom/OL-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved