Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KUASA Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Luhut Pangaribuan, mengatakan pihaknya berencana menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden (pilpres) hari ini, Jumat (21/6). Salah satunya adalah Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy Hiariej.
Eddy Hiariej merupakan guru besar hukum pidana Universitas Gajah Mada (UGM). Luhut yakin Eddy mampu menepis tudingan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Kita akan berbicara TSM untuk memperjelas, walaupun sebenarnya pemohon tidak bisa membuktikan apa yang disebut TSM," ujar Luhut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
Selain Eddy Hiariej, kubu Jokowi juga berencana menghadirkan pakar hukum tata negara Heru Widodo. Heru diyakini berkompeten memberikan kesaksian sebagai ahli di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Baca juga: Pengamat Nilai TKN tidak Perlu Hadirkan Saksi
"Karena dia menulis desertasi tentang itu. Pastinya kami akan bicara dengan tim karena ini sudah cepat ya," tuturnya.
Sementara, Luhut belum bisa memastikan berapa saksi fakta yang akan dihadrikan. Tim hukum masih menimbang sejauh mana saksi fakta diperlukan. Batas saksi fakta sesuai aturan MK sendiri yakni 15 orang.
"Mungkin saksi (fakta) tidak akan sebanyak 15 orang. Karena, tidak ada lagi yang harus dibuktikan, 15 orang akan mubazir dan akan diulang-ulang," ujarnya.
Sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi digelar hari ini. Agenda sidang mendengarkan saksi dan ahli dari pihak terkait, yakni tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin. (Medcom/OL-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Kerugian konstitusional yang diuraikan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai kerugian yang bersifat aktual bahkan bukan juga sebagai kerugian yang bersifat potensial.
MK, Kamis (28/8), akan membacakan putusan terkait uji materi Pasal 23 Undang-Undang No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara soal rangkap jabatan wakil menteri (wamen).
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved