Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
SAKSI ahli dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Marsudi Wahyu Kisworo mengatakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) penting untuk menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pemilu. Dengan adanya Situng, publik bisa ikut aktif mengawasi penghitungan suara.
"Kalau tidak ada Situng, masyarakat hanya bisa me-ngeluarkan praduga. Dengan Situng ini masyarakat bisa memonitor," kata Marsudi saat memberikan keterangan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin.
Sidang mengagendakan pemeriksaan ahli yang diajukan KPU RI selaku pihak termohon. Dalam sidang, kelemahan pada Situng ditanyakan hakim Enny Nurbaningsih.
Marsudi tidak menampik Situng masih memiliki kelemahan. Kelemahan itu ialah masih dicampuradukkannya data yang telah tervalidasi dan belum tervalidasi ke dalam Situng. Itu dapat membingungkan, khususnya bagi awam.
"Itu mungkin masukan buat KPU selanjutnya, dibuat halaman yang beda mana yang tervalidasi dan belum tervalidasi," tutur Marsudi.
Ketua KPU Arief Budiman menyatakan banyak negara lain yang ingin mempelajari Situng tersebut.
"Praktik ini yang pertama di dunia, menampilkan berita acara langsung dari TPS (tempat pemungutan suara). Ketika saya mempresentasikan ini, justru banyak negara yang mau mempelajari ini. Selain teknis berikan informasi, juga penting untuk bangun kredibilitas, integritas, dan kepercayaan masyarakat," terang Arief.
Klaim penggelembungan
Dalam sidang sebelumnya, dua saksi ahli yang dihadirkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon menyebutkan telah terjadi banyak kesalahan pemasukan data Situng KPU. "Tim kami menemukan pola kesalahan, pemasukan data, menggelembungkan suara 01 (paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin) dan pengurangan untuk 02," kata salah satunya, Jaswar Koto, yang mengaku sebagai ahli pengembangan perangkat lunak biometrik di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6) dini hari.
Sebagai salah satu contoh, Jaswar memaparkan terdapat perbedaan data angka di Situng dengan rekapitulasi formulir C1 berdasarkan 63 TPS yang dipilih melalui sistem acak.
Jaswar menyebutkan kesalahan pemasukan data di 63 TPS itu menjadikan pasangan Jokowi-Ma'ruf mendapat tambahan suara 1.300, sedangkan pasangan Prabowo-Sandi berkurang 3.000 suara.
Namun, Marsudi menilai pola kesalahan entri pada Situng KPU bersifat acak. "Ya kalau melihat data, tidak ada yang merugikan salah satu paslon karena polanya acak. Di mana 01 menang, banyak juga suara yang berkurang. Pengurangan atau penambahan suara terjadi pada dua pasangan. Tak hanya satu pasangan. Ini kesalahan manusia, manusiawi, biasa saja," kata Marsudi di hadapan Majelis Hakim MK.
Ia menegaskan Situng memiliki pengamanan yang tinggi. "Kalau sistem di web ini mau diretas, mau dimasukin, wong dibom sekalipun juga gak apa-apa. Karena 15 menit kemudian akan di-refresh yang baru lagi. Itulah keamanan yang kami desain untuk website Situng." (Uta/Faj/Ant/P-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyoroti praktik hangusnya sisa kuota internet prabayar yang dinilai berbeda perlakuan dengan token listrik prabayar yang tidak mengenal masa kedaluwarsa.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved