Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai bukti yang dihadirkan kubu calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Presiden 2019 masih mentah. Bukti yang dihadirkan juga tidak kredibel.
"Kalau sampai dengan tadi malam itu mentah," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/6).
Mahfud menegaskan digital forensik bukan bukti yang akurat. Kredibilitasnya tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak didukung bukti fisik berupa formulir dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Hukum itu perlu bukti, kalau dia katakan dapat 52 juta, karena ada perubahan di sini, di sini, di mana itu? Tunjukkan. Formulir nomor berapa, TPS berapa, bedanya berapa. Kalau itu (dgital forensik) tidak bisa secara hukum, secara ilmiah bisa," imbuh dia.
Saat menjabat Ketua MK, Mahfud mengaku kerap mengadili kasus KTP palsu dan KTP ganda dalam sengketa Pilkada dan Pileg. Dalam sidang tersebut, Mahfud bisa membuktikan tuduhan KTP palsu akibat indentitas pemilih yang lahir pada tanggal dan tahun yang sama mencapai puluhan ribu.
Baca juga: KPU Optimistis Tangkal Tuduhan Tim Prabowo
Rupanya hal tersebut terjadi akibat kekeliruan sistem teknologi informasi (TI). Pemilih yang mendaftar pada waktu dan hari yang sama mengikuti tanggal kelahiran pemilih yang berada paling atas. Karena itu, Mahfud meyakini kesamaan identitas para pemilih yang mencapai jutaan orang bisa terjadi akibat kesalahan sistem TI.
"Setiap orang yang mendaftar pada hari yang sama itu tanggal kelahirannya itu ikut yang di atas semua secara otomatis, sehingga banyak. Itu bukan rekayasa, teknologi itu. Sistemnya yang keliru, tapi tidak ada rekayasanya. Itu dulu yang saya buktikan," pungkas dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) baru menyelesaikan sidang ketiga PHPU Pilpres 2019. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli dari termohon atau KPU.
Sidang ditunda hingga Jumat (21/6) besok. Agenda sidang yakni pembuktian dari pihak terkait atau kubu paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin. (Medcom/OL-1)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved