Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai bukti yang dihadirkan kubu calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Presiden 2019 masih mentah. Bukti yang dihadirkan juga tidak kredibel.
"Kalau sampai dengan tadi malam itu mentah," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/6).
Mahfud menegaskan digital forensik bukan bukti yang akurat. Kredibilitasnya tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak didukung bukti fisik berupa formulir dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Hukum itu perlu bukti, kalau dia katakan dapat 52 juta, karena ada perubahan di sini, di sini, di mana itu? Tunjukkan. Formulir nomor berapa, TPS berapa, bedanya berapa. Kalau itu (dgital forensik) tidak bisa secara hukum, secara ilmiah bisa," imbuh dia.
Saat menjabat Ketua MK, Mahfud mengaku kerap mengadili kasus KTP palsu dan KTP ganda dalam sengketa Pilkada dan Pileg. Dalam sidang tersebut, Mahfud bisa membuktikan tuduhan KTP palsu akibat indentitas pemilih yang lahir pada tanggal dan tahun yang sama mencapai puluhan ribu.
Baca juga: KPU Optimistis Tangkal Tuduhan Tim Prabowo
Rupanya hal tersebut terjadi akibat kekeliruan sistem teknologi informasi (TI). Pemilih yang mendaftar pada waktu dan hari yang sama mengikuti tanggal kelahiran pemilih yang berada paling atas. Karena itu, Mahfud meyakini kesamaan identitas para pemilih yang mencapai jutaan orang bisa terjadi akibat kesalahan sistem TI.
"Setiap orang yang mendaftar pada hari yang sama itu tanggal kelahirannya itu ikut yang di atas semua secara otomatis, sehingga banyak. Itu bukan rekayasa, teknologi itu. Sistemnya yang keliru, tapi tidak ada rekayasanya. Itu dulu yang saya buktikan," pungkas dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) baru menyelesaikan sidang ketiga PHPU Pilpres 2019. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli dari termohon atau KPU.
Sidang ditunda hingga Jumat (21/6) besok. Agenda sidang yakni pembuktian dari pihak terkait atau kubu paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin. (Medcom/OL-1)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved