Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah menghadirkan ahli teknologi informasi (TI), Marsudi Wahyu Kisworo, dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, pihaknya merasa cukup optimistis untuk membantah dalil dari kubu Prabowo-Sandi.
"Cukup (optimistis) apa yang dijelaskan oleh Prof Marsudi tadi menurut saya cukup mampu menjelaskan semua hal yang tadi malam diperdebatkan (dalam pemeriksaan saksi 02)," ujar Arief di Jakarta, Kamis (20/6)
Menurutnya, saksi-saksi yang diajukan kubu Prabowo-Sandi mampu ditangkal oleh KPU melalui pertanyaan yang diberikan kepada para saksi 02.
"Oleh karena kami sudah cukup menjelaskan apa yang kita mau, makanya kita tidak mengajukan saksi. Nah kemudian, kita menghadirkan dua ahli. Satu memberikan penjelasan tertulis dan satu hadir memberikan penjelasan langsung (dipersidangan MK)," tutur Arief.
Baca juga: Moeldoko: Ada Upaya Giring Publik bahwa 01 Curang
Dalam kesempatan yang sama, Ketua kuasa hukum KPU Ali Nurdin merasa puas dengan keterangan ahli dari pihaknya. Sebagai ahli TI, Marsudi dinilai mampu menjelaskan soal Situng yang selama ini dipermasalahkan oleh kubu 02.
"Beliau juga dulu arsitek IT KPU. Dalam keterangannya menyatakan sistem IT KPU sudah cukup bagus, kredibel. Kenapa? Karena yang akan digangguin website-nya. Situngnya sendiri berupa database yang tidak bisa diganggu,"
"Tuduhan yang menyatakan bahwa Situng direkayasa, bisa diotak-atik untuk menguntungkan salah satu pihak tidak benar. Kalau sudah begitu kan kira-kira selesai persidangannya. Tugas kami selaku kuasa hukum sudah meyakinkan Mahkamah dengan menghadirkan saksi (ahli) dan alat bukti yang cukup," tandas Ali. (OL-1)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved