Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
TIM Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, menyoal keterangan Hairul Anas dalam sidang sengketa hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota TKN Lukman Edy menyebut Hairul Anas tak pernah mengikuti pelatihan ToT (training of trainer) saksi pemilihan umum 2019 seperti yang dibeberkan.
"Dia telah melakukan sumpah palsu, dan menyebar kebohongan publik," ujar Edy di Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019.
Menurut Edy, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, tak pernah memberikan materi seperti yang diterangkan Hairul. Termasuk menjelaskan bahwa menjadi petahana merupakan keunggulan dan harus dioptimalkan.
Atas dasar itu, Lukman menilai Hairul memberikan keterangan bohong yang didasari halusinasi.
"Pak Moeldoko tidak pernah mengisi materi di ToT saksi itu. Apalagi menyampaikan materi soal kecurangan bagian dari demokrasi," beber dia.
Menurut Lukman, Moeldoko hanya mengisi materi saat penutupan. Sementara pembukaan dilakukan oleh Ketua TKN Erick Thohir.
Terkait materi yang ditudingkan soal kecurangan, sepenuhnya tak diartikan sebagai bagian dari demokrasi. Materi itu diisi oleh instruktur dan direktorat saksi. Konteksnya juga mengenai inventarisasi potensi kecurangan dalam demokrasi.
"Kami menginventarisasi kemungkinan kecurangan yang akan dilakukan oleh pihak lawan, sehingga bisa diantisipasi oleh saksi 01," kata dia.
Baca juga: Pakar Sebut Saksi Kubu Prabowo Banyak Retorika
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN), Moeldoko, membenarkan telah menjadi pemateri kepada para saksi menjelang Pilpres 2019 lalu. Kewaspadaan kecurangan dalam demokrasi menjadi materi yang disampaikan Moeldoko saat pelatihan di Jakarta beberapa waktu lalu.
"Pelatihannya di Jakarta, saya lupa tanggal berapa. Saya tidak mengajari, tapi lebih memperingatkan sikap kewaspadaan, bukan mengajari bagaimana melakukan kecurangan, enggak. Saya enggak pernah mengajarkan," ungkap Moeldoko saat ditemui di Bandara Husein Sastranegara Bandung, Kamis, 20 Juni 2019.
Moeldoko mengatakan, para saksi dari TKN itu diberikan penguatan tersebut agar bisa mengetahui potensi-potensi kecurangan saat pelaksanaan dan penghitungan suara Pilpres kemarin.
"Jadi kalau itu terjadi, maka kalian para saksi hati-hati, matamu harus melotot. Kedua, yang pakai kacamata harus mendekat agar tahu persis contrengan itu seperti apa. Itu yang saya sampaikan detail," tuturnya. (Medcom/OL-1)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved