Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PAKAR hukum Atang Iriawan menilai saksi-saksi yang dihadirkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tak relevan dengan alat bukti yang dihadirkan. Semestinya, kubu Prbaowo menghadirkan saksi yang lebih profesional.
"Kalau saksi hanya menjelaskan secara retorika, maka enggak perlu saksi faktual ini. Kan ada porsinya, nanti saja di saksi ahli," ujar Atang, saat berbincang dengan Medcom.id, Kamis (20/6).
Atang menyebut dalam persidangan saksi yang dihadirkan pemohon memberikan fakta yang tidak kuat. Bahkan terkesan direkayasa. Sehingga menimbulkan banyak spekulasi di masyarakat luas.
Atang mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang sabar menuruti kemauan pemohon. Terutama, membuka persidangan agar bisa dilihat khalayak.
Baca juga: Soal Sengketa Pilpres, Jokowi: Percayakan Kepada MK
Keterbukaan ini dinilai Atang sebagai elemen penting berdemokrasi. Terutama membuka mata masyarakat terkait fakta propaganda politik.
"Jadi mereka tahu bahwa yang dituduhkan itu hanya isu, bukan kenyataan," beber Atang.
Ia berharap persidangan yang difasilitasi MK benar-benar membuka mata masyarakat. Sehingga dapat menepis isu miring terkait demokrasi yang dikangkangi otoritarian.
Lebih penting, Atang berharap, rampungnya sidang di MK juga menyelesaikan friksi terkait pemilihan umum presiden. Semua pihak diharapkan akur kembali seiring penyelesaian sengketa pilpres.
"Kalau MK sudah memutuskan ini ya kita harus menerima, karena konstruktsi konstitusional MK merupakan lembaga terakhir. Sehingga apa pun hasilnya itu yang terbaik bagi bangsa," pungkas Atang. (Medcom/OL-1)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved