Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Iwan Satriawan, mengatakan pihaknya menyerahkan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait validasi keterangan yang diberikan saksi dari kubu Prabowo-Sandi, Rahmadsyah, pada persidangan, kemarin.
"Serahkan pada hakim saja," kata Iwan, ketika ditemui usai persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
Baca juga: Saksi 02 Jadi Tahanan Kota, KPU: Publik Bisa Menilai
Iwan mengatakan, nantinya hakim akan membuat keputusan berdasarkan keterangan yang telah Rahmadsyah berikan, apakah akan diterima atau tidak. Ia enggan menjelaskan lebih lanjut. "Iya. Kan dia sudah mengatakan dalam persidangan (tahanan)," tandasnya.
Seperti diketahui, Rahmadsyah merupakan tahanan kota kasus pelanggaran UU ITE. Ketika ditanya hakim MK pada persidangan, Ketua Sekretariat Bersama Pemenangan Prabowo-Sandiaga Uno Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara tersebut mengaku tak meminta izin pada Kejaksaan Negeri Batu Bara untuk bersaksi dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Rahmadsyah mengaku ia mengajukan izin kepada pihak Kejari dengan alasan menemani orang tua berobat. "Saya pemberitahuan ke pihak Kejari bahwa saya ke Jakarta menemani orang tua yang sakit," ujar Rahmadsyah saat memberikan keterangan sebagai saksi. (OL-6)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved