Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
ANGGOTA Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Iwan Satriawan, mengatakan pihaknya menyerahkan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait validasi keterangan yang diberikan saksi dari kubu Prabowo-Sandi, Rahmadsyah, pada persidangan, kemarin.
"Serahkan pada hakim saja," kata Iwan, ketika ditemui usai persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
Baca juga: Saksi 02 Jadi Tahanan Kota, KPU: Publik Bisa Menilai
Iwan mengatakan, nantinya hakim akan membuat keputusan berdasarkan keterangan yang telah Rahmadsyah berikan, apakah akan diterima atau tidak. Ia enggan menjelaskan lebih lanjut. "Iya. Kan dia sudah mengatakan dalam persidangan (tahanan)," tandasnya.
Seperti diketahui, Rahmadsyah merupakan tahanan kota kasus pelanggaran UU ITE. Ketika ditanya hakim MK pada persidangan, Ketua Sekretariat Bersama Pemenangan Prabowo-Sandiaga Uno Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara tersebut mengaku tak meminta izin pada Kejaksaan Negeri Batu Bara untuk bersaksi dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Rahmadsyah mengaku ia mengajukan izin kepada pihak Kejari dengan alasan menemani orang tua berobat. "Saya pemberitahuan ke pihak Kejari bahwa saya ke Jakarta menemani orang tua yang sakit," ujar Rahmadsyah saat memberikan keterangan sebagai saksi. (OL-6)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved