Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SAKSI ahli Komisi Pemilihan Umum (KPU) Marsudi Wahyu Kisworo sangat fasih dan meyakinkan menjelaskan cara kerja Sistem Informasi Penghitungan Pemilu (Situng). Penjelasan tersebut disampaikan dalam lanjutan sidang ke-4 perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wahyu menjelaskan Situng telah dirancang sejak tahun 2003 oleh KPU. Situng diciptakan sebagai alat transparansi KPU, menampilkan hasil penghitungan kepada masyarakat. Dirinya menyebut data yang ditampilkan dalam Situng adalah data-data yang berasal dari formulir C1 penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Implikasinya kalau form C1-nya sudah salah maka di Situng tentu akan salah. Para operator Situng itu seperti operator entry dimanapun yang telah disumpah memasukkan apa yang tertulis di kertas. Mereka tidak boleh merekayasa atau kreatif, biarpun tau data di kertas itu salah," tutur Wahyu.
Baca juga: Saksi Ahli KPU Pastikan Situng tidak Mungkin Diretas
Wahyu memaparkan, jika terjadi perbedaan data antara formulir C1 dengan yang ditampilkan pada laman Situng, data yang diakui benar ialah data yang tercantum dalam formulir C1. Perbaikan kesalahan data akan dilakukan saat proses tahapan penghitungan suara berjenjang.
"Sehingga bisa terjadi bahwa di suara berjenjang sudah dikoreksi namun di Situng belum. Maka apabila terjadi perbedaan di situs web dengan formulir C1, data yang lebih benar adalah yang ada di penghitungan suara berjenjang," ungkap Wahyu.
Berdasarkan temuannya, Wahyu menjelaskan memang ada upaya dari masing-masing pihak 01 dan 02 untuk mengubah tampilan perolehan suara di web Situng. Suara kedua pasangan calon sama-sama berubah dan berkurang di berbagai daerah secara acak.
"Angka-angka ini adalah angka yang sangat acak. Tidak ada pola keteraturan. Kalau diperdalam lagi ke tingkat kabupaten kota angkanya bisa lebih acak lagi. Jadi 01 bertambah di A, 02 juga bertamabah di B. Jadi tidak ada pola yang teratur," pungkasnya.
Wahyu menjelaskan kendati suara pasangan calon berubah di dalam web Situng hal tersebut tidak memiliki pengaruh apapun terhadap hasil Pemilu. Hasil Pemilu tetap berpatokan pada hasil rekapitulasi suara berjenjang di tiap tingkatan.(OL-5)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved