Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
SAKSI ahli Komisi Pemilihan Umum (KPU) Marsudi Wahyu Kisworo sangat fasih dan meyakinkan menjelaskan cara kerja Sistem Informasi Penghitungan Pemilu (Situng). Penjelasan tersebut disampaikan dalam lanjutan sidang ke-4 perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wahyu menjelaskan Situng telah dirancang sejak tahun 2003 oleh KPU. Situng diciptakan sebagai alat transparansi KPU, menampilkan hasil penghitungan kepada masyarakat. Dirinya menyebut data yang ditampilkan dalam Situng adalah data-data yang berasal dari formulir C1 penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Implikasinya kalau form C1-nya sudah salah maka di Situng tentu akan salah. Para operator Situng itu seperti operator entry dimanapun yang telah disumpah memasukkan apa yang tertulis di kertas. Mereka tidak boleh merekayasa atau kreatif, biarpun tau data di kertas itu salah," tutur Wahyu.
Baca juga: Saksi Ahli KPU Pastikan Situng tidak Mungkin Diretas
Wahyu memaparkan, jika terjadi perbedaan data antara formulir C1 dengan yang ditampilkan pada laman Situng, data yang diakui benar ialah data yang tercantum dalam formulir C1. Perbaikan kesalahan data akan dilakukan saat proses tahapan penghitungan suara berjenjang.
"Sehingga bisa terjadi bahwa di suara berjenjang sudah dikoreksi namun di Situng belum. Maka apabila terjadi perbedaan di situs web dengan formulir C1, data yang lebih benar adalah yang ada di penghitungan suara berjenjang," ungkap Wahyu.
Berdasarkan temuannya, Wahyu menjelaskan memang ada upaya dari masing-masing pihak 01 dan 02 untuk mengubah tampilan perolehan suara di web Situng. Suara kedua pasangan calon sama-sama berubah dan berkurang di berbagai daerah secara acak.
"Angka-angka ini adalah angka yang sangat acak. Tidak ada pola keteraturan. Kalau diperdalam lagi ke tingkat kabupaten kota angkanya bisa lebih acak lagi. Jadi 01 bertambah di A, 02 juga bertamabah di B. Jadi tidak ada pola yang teratur," pungkasnya.
Wahyu menjelaskan kendati suara pasangan calon berubah di dalam web Situng hal tersebut tidak memiliki pengaruh apapun terhadap hasil Pemilu. Hasil Pemilu tetap berpatokan pada hasil rekapitulasi suara berjenjang di tiap tingkatan.(OL-5)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved