Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SAKSI ahli Komisi Pemilihan Umum (KPU) Marsudi Wahyu Kisworo sangat fasih dan meyakinkan menjelaskan cara kerja Sistem Informasi Penghitungan Pemilu (Situng). Penjelasan tersebut disampaikan dalam lanjutan sidang ke-4 perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wahyu menjelaskan Situng telah dirancang sejak tahun 2003 oleh KPU. Situng diciptakan sebagai alat transparansi KPU, menampilkan hasil penghitungan kepada masyarakat. Dirinya menyebut data yang ditampilkan dalam Situng adalah data-data yang berasal dari formulir C1 penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Implikasinya kalau form C1-nya sudah salah maka di Situng tentu akan salah. Para operator Situng itu seperti operator entry dimanapun yang telah disumpah memasukkan apa yang tertulis di kertas. Mereka tidak boleh merekayasa atau kreatif, biarpun tau data di kertas itu salah," tutur Wahyu.
Baca juga: Saksi Ahli KPU Pastikan Situng tidak Mungkin Diretas
Wahyu memaparkan, jika terjadi perbedaan data antara formulir C1 dengan yang ditampilkan pada laman Situng, data yang diakui benar ialah data yang tercantum dalam formulir C1. Perbaikan kesalahan data akan dilakukan saat proses tahapan penghitungan suara berjenjang.
"Sehingga bisa terjadi bahwa di suara berjenjang sudah dikoreksi namun di Situng belum. Maka apabila terjadi perbedaan di situs web dengan formulir C1, data yang lebih benar adalah yang ada di penghitungan suara berjenjang," ungkap Wahyu.
Berdasarkan temuannya, Wahyu menjelaskan memang ada upaya dari masing-masing pihak 01 dan 02 untuk mengubah tampilan perolehan suara di web Situng. Suara kedua pasangan calon sama-sama berubah dan berkurang di berbagai daerah secara acak.
"Angka-angka ini adalah angka yang sangat acak. Tidak ada pola keteraturan. Kalau diperdalam lagi ke tingkat kabupaten kota angkanya bisa lebih acak lagi. Jadi 01 bertambah di A, 02 juga bertamabah di B. Jadi tidak ada pola yang teratur," pungkasnya.
Wahyu menjelaskan kendati suara pasangan calon berubah di dalam web Situng hal tersebut tidak memiliki pengaruh apapun terhadap hasil Pemilu. Hasil Pemilu tetap berpatokan pada hasil rekapitulasi suara berjenjang di tiap tingkatan.(OL-5)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved