Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
SAKSI ahli Komisi Pemilihan Umum (KPU) Marsudi Wahyu Kisworo sangat fasih dan meyakinkan menjelaskan cara kerja Sistem Informasi Penghitungan Pemilu (Situng). Penjelasan tersebut disampaikan dalam lanjutan sidang ke-4 perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wahyu menjelaskan Situng telah dirancang sejak tahun 2003 oleh KPU. Situng diciptakan sebagai alat transparansi KPU, menampilkan hasil penghitungan kepada masyarakat. Dirinya menyebut data yang ditampilkan dalam Situng adalah data-data yang berasal dari formulir C1 penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Implikasinya kalau form C1-nya sudah salah maka di Situng tentu akan salah. Para operator Situng itu seperti operator entry dimanapun yang telah disumpah memasukkan apa yang tertulis di kertas. Mereka tidak boleh merekayasa atau kreatif, biarpun tau data di kertas itu salah," tutur Wahyu.
Baca juga: Saksi Ahli KPU Pastikan Situng tidak Mungkin Diretas
Wahyu memaparkan, jika terjadi perbedaan data antara formulir C1 dengan yang ditampilkan pada laman Situng, data yang diakui benar ialah data yang tercantum dalam formulir C1. Perbaikan kesalahan data akan dilakukan saat proses tahapan penghitungan suara berjenjang.
"Sehingga bisa terjadi bahwa di suara berjenjang sudah dikoreksi namun di Situng belum. Maka apabila terjadi perbedaan di situs web dengan formulir C1, data yang lebih benar adalah yang ada di penghitungan suara berjenjang," ungkap Wahyu.
Berdasarkan temuannya, Wahyu menjelaskan memang ada upaya dari masing-masing pihak 01 dan 02 untuk mengubah tampilan perolehan suara di web Situng. Suara kedua pasangan calon sama-sama berubah dan berkurang di berbagai daerah secara acak.
"Angka-angka ini adalah angka yang sangat acak. Tidak ada pola keteraturan. Kalau diperdalam lagi ke tingkat kabupaten kota angkanya bisa lebih acak lagi. Jadi 01 bertambah di A, 02 juga bertamabah di B. Jadi tidak ada pola yang teratur," pungkasnya.
Wahyu menjelaskan kendati suara pasangan calon berubah di dalam web Situng hal tersebut tidak memiliki pengaruh apapun terhadap hasil Pemilu. Hasil Pemilu tetap berpatokan pada hasil rekapitulasi suara berjenjang di tiap tingkatan.(OL-5)
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
MK menyatakan tidak menerima permohonan pengujian materiil UU Kementerian Negara yang mempersoalkan rangkap jabatan wakil menteri
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Terdapat 30 wamen yang saat ini merangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN.
Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Rizkiansyah Panca Yunior Utomo menyoroti sejumlah ketentuan dalam UU Kejaksaan yang dinilai menimbulkan polemik, salah satunya Pasal 8 ayat (5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved