Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MENGAWATI secara seksama para saksi yang dihadirkan Tim Hukum 02, kesaksian mereka jauh dari opini yang dikembangkan selama ini. Tuduhan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif atau TSM hanya isapan jempol belaka.
"Tim Hukum 02 menghadirkan saksi yang tidak meyakinkan untuk membuktikan tuduhan TSM tersebut. Sebagian besar saksi yang dihadirkan merupakan bagian dari pendukung utama pasangan 02," ujar Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Ace Hasan Syadzily, Kamis (20/6)
Alih-alih meyakinkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), kata Ace, yang ada justru membukakan mata seluruh rakyat Indonesia bahwa tuduhan kecurangan itu hanyalah bersifat asumsi dan persepsi sebagaimana pernyataan-pernyataan para saksi itu.
"Contohnya, kesaksian Agus Maksum yang menyatakan ada DPT invalid sebanyak 17,5 juta. Ternyata data-datanya tidak bisa dibuktikan," katanya.
Baca juga: Hari Ini, MK akan Periksa Saksi dari KPU
Padahal, tambah dia, tentang persoalan DPT itu sebetulnya selalu mengulang-ulang dari proses pemutakhiran data yang telah dilakukan secara bersama-sama antara KPU, Tim pasangan 01 dan pasangan 02.
Juga kesaksian tentang adanya pencoblosan oleh petugas KPPS di Jawa Tengah, ternyata faktanya di TPS itu telah dilakukan pencoblosan ulang.
"Jadi, seharusnya tuduhan adanya peristiwa pencoblosan petugas itu seharusnya tidak dihadirkan dalam persidangan MK karena sudah ditangani oleh Bawaslu," tegas Ace.
Pada beberapa kasus yang mereka sampaikan, ironisnya justru peristiwa kecurangan terjadi di tempat pasangan 02 meraih menang. Misalnya kasus di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar dan Kabupaten Barito Kuala, Kalsel.
Juga soal DPT ganda yang menurut pengakuan saksi ditemukan di Bogor, Makassar, dan daerah lainnya. Justru di daerah-daerah tersebut pasangan 02 juga menang.
"Dengan melihat secara seksama saksi-saksi yang dihadirkan terlihat memang mereka jauh dari tuduhan yang selama ini mereka gembar-gemborkan. Mereka tidak siap menghadirkan saksi-saksi yang meyakinkan. Apalagi saksi-saksi itu tidak disertai dengan keyakinan apa yang mereka alami, lihat, dan ketahui langsung. Ketika ditanya sebagian besar saksi fakta itu mengatakan tidak tahu dan lupa," jelas Ace.
"Kami meyakini untuk membuktikan selisih suara kemenangan sebesar 16,9 juta suara sangat jauh sekali untuk dibuktikan. Para saksi tidak cukup meyakinkan untuk menunjukan adanya perbedaan selisih hasil suara Pilpres 2019 "
"Apalagi jika petitum Tim Hukum 02 meminta agar mereka dimenangkan dengan kesaksian seperti itu. Jangankan untuk dikabulkan untuk memenangkan pasangan 02, untuk dilakukan pemilu ulang di tempat-tempat saksi itu berada saja, tidak memenuhi syarat untuk dilakukan," pungkas Ace. (RO/OL-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved