Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK), hari ini, Kamis (20/6), mengagendakan sidang pemeriksaan saksi dari pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ini merupakan sidang keempat perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.
Sama seperti saat sidang pemeriksaan saksi dari pihak pemohon yaitu Prabowo-Sandi, pada sidang pemeriksaan saksi termohon hari ini MK juga memberi batasan jumlah saksi yang bisa dibawa KPU. KPU hanya diperbolehkan membawa 15 saksi dan 2 ahli untuk menyampaikan keterangan bantahan dari keterangan yang sudah disampaikan saksi Prabowo-Sandi.
Sidang rencananya akan dimulai pukul 13.00 WIB. Mundur 4 jam dari jadwal awal yang semula pukul 09.00 WIB.
Mundurnya jadwal sidang dikarenakan pada hari sebelumnya MK baru menyelesaikan sidang pemeriksaan saksi Prabowo-Sandi hinggal Kamis (20/6) pukul 05.00 WIB.
Mempertimbangkan hal tersebut, MK akhirnya memberi kesempatan pada para pihak untuk beristirahat.
Baca juga: Sidang MK Hari Keempat akan Digelar Pukul 13.00 WIB
Sebanyak 14 saksi dan 2 ahli dari kubu Prabowo-Sandi sudah selesai diperiksa oleh MK. Secara garis besar, para saksi Prabowo-Sandi memaparkan temuan mereka tentang dalil Prabowo-Sandi terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) invalid, dugaan pemilih siluman, ketidaknetralitas ASN, status kepegawaian di BUMN, dan salah input data penghitungan suara di Situng KPU.
Ketua KPU Arief Budiman menuturkan KPU sedang mempertimbangkan apakah akan menghadirkan jumlah saksi yang sama dengan Prabowo-Sandi. Arief menjelaskan kehadiran jumlah saksi dari KPU ke MK bersifat situasional.
"Kita lihat aja besok. Kalau malam ini udah terurai dengan jelas, kami rasa tidak perlu. Tapi kalau ada sesuatu yang kami rasa perlu disampaikan maka kami minta KPU daerah untuk hadir jadi saksi," tutur Arief semalam. (OL-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved