Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK), hari ini, Kamis (20/6), mengagendakan sidang pemeriksaan saksi dari pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ini merupakan sidang keempat perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.
Sama seperti saat sidang pemeriksaan saksi dari pihak pemohon yaitu Prabowo-Sandi, pada sidang pemeriksaan saksi termohon hari ini MK juga memberi batasan jumlah saksi yang bisa dibawa KPU. KPU hanya diperbolehkan membawa 15 saksi dan 2 ahli untuk menyampaikan keterangan bantahan dari keterangan yang sudah disampaikan saksi Prabowo-Sandi.
Sidang rencananya akan dimulai pukul 13.00 WIB. Mundur 4 jam dari jadwal awal yang semula pukul 09.00 WIB.
Mundurnya jadwal sidang dikarenakan pada hari sebelumnya MK baru menyelesaikan sidang pemeriksaan saksi Prabowo-Sandi hinggal Kamis (20/6) pukul 05.00 WIB.
Mempertimbangkan hal tersebut, MK akhirnya memberi kesempatan pada para pihak untuk beristirahat.
Baca juga: Sidang MK Hari Keempat akan Digelar Pukul 13.00 WIB
Sebanyak 14 saksi dan 2 ahli dari kubu Prabowo-Sandi sudah selesai diperiksa oleh MK. Secara garis besar, para saksi Prabowo-Sandi memaparkan temuan mereka tentang dalil Prabowo-Sandi terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) invalid, dugaan pemilih siluman, ketidaknetralitas ASN, status kepegawaian di BUMN, dan salah input data penghitungan suara di Situng KPU.
Ketua KPU Arief Budiman menuturkan KPU sedang mempertimbangkan apakah akan menghadirkan jumlah saksi yang sama dengan Prabowo-Sandi. Arief menjelaskan kehadiran jumlah saksi dari KPU ke MK bersifat situasional.
"Kita lihat aja besok. Kalau malam ini udah terurai dengan jelas, kami rasa tidak perlu. Tapi kalau ada sesuatu yang kami rasa perlu disampaikan maka kami minta KPU daerah untuk hadir jadi saksi," tutur Arief semalam. (OL-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved