Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK), hari ini, Kamis (20/6), mengagendakan sidang pemeriksaan saksi dari pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ini merupakan sidang keempat perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.
Sama seperti saat sidang pemeriksaan saksi dari pihak pemohon yaitu Prabowo-Sandi, pada sidang pemeriksaan saksi termohon hari ini MK juga memberi batasan jumlah saksi yang bisa dibawa KPU. KPU hanya diperbolehkan membawa 15 saksi dan 2 ahli untuk menyampaikan keterangan bantahan dari keterangan yang sudah disampaikan saksi Prabowo-Sandi.
Sidang rencananya akan dimulai pukul 13.00 WIB. Mundur 4 jam dari jadwal awal yang semula pukul 09.00 WIB.
Mundurnya jadwal sidang dikarenakan pada hari sebelumnya MK baru menyelesaikan sidang pemeriksaan saksi Prabowo-Sandi hinggal Kamis (20/6) pukul 05.00 WIB.
Mempertimbangkan hal tersebut, MK akhirnya memberi kesempatan pada para pihak untuk beristirahat.
Baca juga: Sidang MK Hari Keempat akan Digelar Pukul 13.00 WIB
Sebanyak 14 saksi dan 2 ahli dari kubu Prabowo-Sandi sudah selesai diperiksa oleh MK. Secara garis besar, para saksi Prabowo-Sandi memaparkan temuan mereka tentang dalil Prabowo-Sandi terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) invalid, dugaan pemilih siluman, ketidaknetralitas ASN, status kepegawaian di BUMN, dan salah input data penghitungan suara di Situng KPU.
Ketua KPU Arief Budiman menuturkan KPU sedang mempertimbangkan apakah akan menghadirkan jumlah saksi yang sama dengan Prabowo-Sandi. Arief menjelaskan kehadiran jumlah saksi dari KPU ke MK bersifat situasional.
"Kita lihat aja besok. Kalau malam ini udah terurai dengan jelas, kami rasa tidak perlu. Tapi kalau ada sesuatu yang kami rasa perlu disampaikan maka kami minta KPU daerah untuk hadir jadi saksi," tutur Arief semalam. (OL-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved