Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
RAHMADSYAH, saksi dari pihak pemohon capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ternyata berstatus terdakwa.
Ia juga terbukti berbohong terkait izin ke kejaksaan untuk menghadiri persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Teguh Samudera, merasa heran dengan Rahmadsyah karena berbicara secara pelan dan terkesan berbisik. Teguh kemudian melontarkan pertanyaan terkait status hukum yang menjeratnya.
"Apa saudara ini sekarang dalam status tahanan kota?" tanya Teguh saat persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
Rahmadsyah mengiyakan pertanyaan Teguh. Status tahanan kota yang disandang dia berasal dari kejaksaan di Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.
"Sudah ada izinnya?" tanya Teguh.
"Surat pemberitahuan," jawab Rahmadsyah.
Baca juga: Kesaksian dan Bukti 02 Dinilai Pepesan Kosong
Tidak berhenti di situ, Teguh kembali mencecar Rahmadsyah agar memperlihatkan surat izin dari kejaksaan setempat untuk bisa ke Jakarta. Namun, permintaan itu sempat ditolak anggota kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah.
"Majelis, ini kayaknya tidak terkait dengan kesaksian," kata Nasrullah.
Kemudian Hakim MK I Dewa Gede Palguna menengahi kedua pihak. Palguna menanyakan kepada Teguh, sebenarnya apa yang tengah dikejar oleh kubu 01.
Teguh menjawab, status tahanan kota Rahmadsyah berpengaruh pada apakah saksi 02 itu diizinkan meninggalkan kota atau tidak. Rahmadsyah diduga melakukan pelanggaran hukum terkait status tahanan kota tersebut.
"Pemberitahuannya bahwa saudara akan menjadi saksi di persidangan Mahkamah Konsitusi?" tanya Palguna kepada Rahmadsyah.
"Saya berangkat ke Jakarta menemani orangtua saya yang sakit, ibu saya," jawab Rahmadsyah.
Dengan demikian, Rahmadsyah mengaku ke Jakarta untuk menemani orangtuanya yang sakit dalam surat pemberitahuan ke kejaksaan.
Sebelumnya, Rahmadsyah menyandang status terdakwa karena dinilai melanggar Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sidang perdananya berlangsung di Pengadilan Negeri Kisaran, 30 April 2019. (Medcom/OL-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved