Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi mulai mendatangkan saksi untuk memperkuat gugatannya.
Menurut ketua kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin, kesaksian dari saksi BPN tersebut hanyalah bersifat asumsi belaka.
"Kalau menurut saya masyarakat Indonesia bisa lihat ya. Dari tiga (saksi) yang ada, yang tuduhan KPU curang terbukti tidak? Ada tidak keterangan saksi yang tunjukan KPU merubah suara? Kan tidak ada. Yang lain (keterangannya) tidak signifikan, hanya asumsi," ujar Ali di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6)
Baca juga : Tim Hukum Jokowi-Amin Keberatan Atas Penambahan 2 Saksi
Adapun tiga saksi yang sudah dihadirkan oleh BPN ialah Agus Maksum, Idham, dan Hermansyah. Lebih lanjut, Ali menuturkan dari ketiga kesaksian tersebut tidak relevan dalam menjawab soal adanya 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dianggap invalid serta tudingan adanya penggelembungan suara.
"Kalau pemohon mau membuktikan bahwa dalil perolehan suara lebih besar daripada pihak terkait (TKN 01) maka tunjukan saksi di tingkat provinsi atau saksi di kabupaten. Kan harusnya ada, tapi enggak ada. Semua enggak relevan," jelas Ali.
Menurutnya, ketiga saksi tersebut seharusnya bicara fakta dimana majelis hakim MK akan menilai keterangan tersebut.
KPU, kata Ali akan menghadirkan saksi yang akan memberikan fakta untuk menangkal tuduhan BPN.
"Hakim bicara fakta, jangaj lupa tugas hakim tiga, memeriksa, mengadili, memutus. Bukan analisa. Hakim memeriksa berdasarkan fakta. Kalau saksi KPU kan bicara fakta, bicara penyelenggaraan, bicara proses (pemilu)," tandas Ali. (OL-7)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved