Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

KPU Sebut Tiga Saksi BPN Hanya Beri Penjelasan Asumtif

Insi Nantika Jelita
19/6/2019 20:18
KPU Sebut Tiga Saksi BPN Hanya Beri Penjelasan Asumtif
Saksi Idham Amiruddin bersaksi di MK(Antara/Hafidz Mubarak A)

BADAN Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi mulai mendatangkan saksi untuk memperkuat gugatannya.

Menurut ketua kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin, kesaksian dari saksi BPN tersebut hanyalah bersifat asumsi belaka.

"Kalau menurut saya masyarakat Indonesia bisa lihat ya. Dari tiga (saksi) yang ada, yang tuduhan KPU curang terbukti tidak? Ada tidak keterangan saksi yang tunjukan KPU merubah suara? Kan tidak ada. Yang lain (keterangannya) tidak signifikan, hanya asumsi," ujar Ali di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6)

Baca juga : Tim Hukum Jokowi-Amin Keberatan Atas Penambahan 2 Saksi

Adapun tiga saksi yang sudah dihadirkan oleh BPN ialah Agus Maksum, Idham, dan Hermansyah. Lebih lanjut, Ali menuturkan dari ketiga kesaksian tersebut tidak relevan dalam menjawab soal adanya 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dianggap invalid serta tudingan adanya penggelembungan suara.

"Kalau pemohon mau membuktikan bahwa dalil perolehan suara lebih besar daripada pihak terkait (TKN 01) maka tunjukan saksi di tingkat provinsi atau saksi di kabupaten. Kan harusnya ada, tapi enggak ada. Semua enggak relevan," jelas Ali.

Menurutnya, ketiga saksi tersebut seharusnya bicara fakta dimana majelis hakim MK akan menilai keterangan tersebut.

KPU, kata Ali akan menghadirkan saksi yang akan memberikan fakta untuk menangkal tuduhan BPN.

"Hakim bicara fakta, jangaj lupa tugas hakim tiga, memeriksa, mengadili, memutus. Bukan analisa. Hakim memeriksa berdasarkan fakta. Kalau saksi KPU kan bicara fakta, bicara penyelenggaraan, bicara proses (pemilu)," tandas Ali. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya