Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
BADAN Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi mulai mendatangkan saksi untuk memperkuat gugatannya.
Menurut ketua kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin, kesaksian dari saksi BPN tersebut hanyalah bersifat asumsi belaka.
"Kalau menurut saya masyarakat Indonesia bisa lihat ya. Dari tiga (saksi) yang ada, yang tuduhan KPU curang terbukti tidak? Ada tidak keterangan saksi yang tunjukan KPU merubah suara? Kan tidak ada. Yang lain (keterangannya) tidak signifikan, hanya asumsi," ujar Ali di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6)
Baca juga : Tim Hukum Jokowi-Amin Keberatan Atas Penambahan 2 Saksi
Adapun tiga saksi yang sudah dihadirkan oleh BPN ialah Agus Maksum, Idham, dan Hermansyah. Lebih lanjut, Ali menuturkan dari ketiga kesaksian tersebut tidak relevan dalam menjawab soal adanya 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dianggap invalid serta tudingan adanya penggelembungan suara.
"Kalau pemohon mau membuktikan bahwa dalil perolehan suara lebih besar daripada pihak terkait (TKN 01) maka tunjukan saksi di tingkat provinsi atau saksi di kabupaten. Kan harusnya ada, tapi enggak ada. Semua enggak relevan," jelas Ali.
Menurutnya, ketiga saksi tersebut seharusnya bicara fakta dimana majelis hakim MK akan menilai keterangan tersebut.
KPU, kata Ali akan menghadirkan saksi yang akan memberikan fakta untuk menangkal tuduhan BPN.
"Hakim bicara fakta, jangaj lupa tugas hakim tiga, memeriksa, mengadili, memutus. Bukan analisa. Hakim memeriksa berdasarkan fakta. Kalau saksi KPU kan bicara fakta, bicara penyelenggaraan, bicara proses (pemilu)," tandas Ali. (OL-7)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved