Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
POLITIKUS Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengeritik kualitas saksi yang dihadirkan pihak Badan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di persidangan lanjutan Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6).
Menurut dia keterangan yang disampaikan saksi tidak lebih berdasar asumsi belaka dan bukan berdasarkan fakta.
"Kalau kita lihat saksi Agus Maksum misalnya tampak sekali bahwa persidangan ini hanya menyidangkan perasaan dari 02 saja, bukan menyidangkan fakta yang terjadi," kata Ferdinand di Jakarta, Rabu (19/2).
Baca juga : Sidang MK, Hakim Cecar Saksi Pemohon Soal Keamanan
Melalui akun twiternya @FerdinandHaean2, ia bahkan menyangsikan gugatan pasangan 02 tersebut akan diterima Hakim MK apabila kualitas saksi yang dihadirkan seperti Agus Maksum tersebut.
"Mau menang di MK, tapi kualitas saksi cuma seperti Agus Maksum, ya mimpi..!!," cuit Ferdinand.
Ia tegas menyebutkan bahwa DPT Invalid sebanyak 17,5 Juta yang disebut Maksum tidak bisa dibuktikan kebenarannya. "Tidak akan bisa dibuktikan karena itu asumsi," ungkapnya.
Saat persidangan berlangsung, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih juga meminta bukti terkait DPT invalid 17,5 juta yang dinarasikan oleh saksi Prabowo-Sandi, Agus Maksum.
Namun dalam keterangannya Tim Prabowo-Sandi meminta waktu untuk bisa membuktikannya. (OL-7)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved