Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
TIM hukum Jokowi-Amin keberatan lantaran tim hukum Prabowo-Sandi melakukan perombakan atas saksi fakta dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan penarikan dua saksi yang sudah disumpah untuk digantikan dengan orang lain.
"Tiba-tiba ada yang mau ditarik lagi. Kami sebenarnya keberatan dengan hal ini, karena pengucapan sumpah itu kan (atas nama) Tuhan ya, bersumpah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dalam sidang. Tiba-tiba enggak jadi, diganti sama orang lain," ujar Yusril di Gedung MK, Rabu (19/6).
Ia pun mengamini pernyataan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna yang merasa disudutkan atas pernyataan salah seorang tim hukum Prabowo-Sandi dengan pengakuan telah melaporkan sejak awal ke panitera hakim soal digantinya 2 saksi yang telah disumpah dengan Haris Azhar dan Said Didu. Saksi yang telah disumpah MK merupakan tanggung jawab pemohon di dalam pengajuannya.
"Patut diingat bahwa yang menghadirkan saksi dan ahli kan pemohon. Mereka yang bertanggung jawab terhadap saksi dan ahli ini," ujar Yusril.
Baca juga: Sidang MK, Hakim Cecar Saksi Pemohon Soal Keamanan
Senada dengan Yusril, anggota tim hukum Jokowi-Amin Teguh Samudera menyampaikan keberatan atas pengajuan perombakan para saksi oleh pemohon. Teguh keberatan karena pergantian saksi tidak disampaikan secara formal dalam persidangan, ia baru mengetahui dari laporan panitera.
"Kita keberatan karena mekanisme mengganti saksi itu harusnya dikemukakan dalam forum persidangan yang resmi dan hukum acara sudah menentukan. Kok sekarang berubah lagi, inilah yang kita kecewa," pungkas Teguh.
Adapun 13 saksi fakta tim hukum Prabowo-Sandi yang sudah disumpah oleh MK ialah Agus Maksum, Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti Kristiani, Tri Hartanto, Risda mardiana dan Hairul Anas. Adapun yang menjadi 2 saksi ahli tim hukum Prabowo-Sandi ialah Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.(OL-5)
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
MK menyatakan tidak menerima permohonan pengujian materiil UU Kementerian Negara yang mempersoalkan rangkap jabatan wakil menteri
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Terdapat 30 wamen yang saat ini merangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN.
Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Rizkiansyah Panca Yunior Utomo menyoroti sejumlah ketentuan dalam UU Kejaksaan yang dinilai menimbulkan polemik, salah satunya Pasal 8 ayat (5).
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved