Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Tim Hukum Jokowi-Amin Keberatan Atas Penambahan 2 Saksi

Melalusa Susthira K
19/6/2019 19:31
Tim Hukum Jokowi-Amin Keberatan Atas Penambahan 2 Saksi
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra(MI/Rommy Pujianto)

TIM hukum Jokowi-Amin keberatan lantaran tim hukum Prabowo-Sandi melakukan perombakan atas saksi fakta dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan penarikan dua saksi yang sudah disumpah untuk digantikan dengan orang lain.

"Tiba-tiba ada yang mau ditarik lagi. Kami sebenarnya keberatan dengan hal ini, karena pengucapan sumpah itu kan (atas nama) Tuhan ya, bersumpah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dalam sidang. Tiba-tiba enggak jadi, diganti sama orang lain," ujar Yusril di Gedung MK, Rabu (19/6).

Ia pun mengamini pernyataan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna yang merasa disudutkan atas pernyataan salah seorang tim hukum Prabowo-Sandi dengan pengakuan telah melaporkan sejak awal ke panitera hakim soal digantinya 2 saksi yang telah disumpah dengan Haris Azhar dan Said Didu. Saksi yang telah disumpah MK merupakan tanggung jawab pemohon di dalam pengajuannya.

"Patut diingat bahwa yang menghadirkan saksi dan ahli kan pemohon. Mereka yang bertanggung jawab terhadap saksi dan ahli ini," ujar Yusril.

Baca juga: Sidang MK, Hakim Cecar Saksi Pemohon Soal Keamanan

Senada dengan Yusril, anggota tim hukum Jokowi-Amin Teguh Samudera menyampaikan keberatan atas pengajuan perombakan para saksi oleh pemohon. Teguh keberatan karena pergantian saksi tidak disampaikan secara formal dalam persidangan, ia baru mengetahui dari laporan panitera.

"Kita keberatan karena mekanisme mengganti saksi itu harusnya dikemukakan dalam forum persidangan yang resmi dan hukum acara sudah menentukan. Kok sekarang berubah lagi, inilah yang kita kecewa," pungkas Teguh.

Adapun 13 saksi fakta tim hukum Prabowo-Sandi yang sudah disumpah oleh MK ialah Agus Maksum, Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti Kristiani, Tri Hartanto, Risda mardiana dan Hairul Anas. Adapun yang menjadi 2 saksi ahli tim hukum Prabowo-Sandi ialah Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya