Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM hukum Jokowi-Amin keberatan lantaran tim hukum Prabowo-Sandi melakukan perombakan atas saksi fakta dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan penarikan dua saksi yang sudah disumpah untuk digantikan dengan orang lain.
"Tiba-tiba ada yang mau ditarik lagi. Kami sebenarnya keberatan dengan hal ini, karena pengucapan sumpah itu kan (atas nama) Tuhan ya, bersumpah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dalam sidang. Tiba-tiba enggak jadi, diganti sama orang lain," ujar Yusril di Gedung MK, Rabu (19/6).
Ia pun mengamini pernyataan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna yang merasa disudutkan atas pernyataan salah seorang tim hukum Prabowo-Sandi dengan pengakuan telah melaporkan sejak awal ke panitera hakim soal digantinya 2 saksi yang telah disumpah dengan Haris Azhar dan Said Didu. Saksi yang telah disumpah MK merupakan tanggung jawab pemohon di dalam pengajuannya.
"Patut diingat bahwa yang menghadirkan saksi dan ahli kan pemohon. Mereka yang bertanggung jawab terhadap saksi dan ahli ini," ujar Yusril.
Baca juga: Sidang MK, Hakim Cecar Saksi Pemohon Soal Keamanan
Senada dengan Yusril, anggota tim hukum Jokowi-Amin Teguh Samudera menyampaikan keberatan atas pengajuan perombakan para saksi oleh pemohon. Teguh keberatan karena pergantian saksi tidak disampaikan secara formal dalam persidangan, ia baru mengetahui dari laporan panitera.
"Kita keberatan karena mekanisme mengganti saksi itu harusnya dikemukakan dalam forum persidangan yang resmi dan hukum acara sudah menentukan. Kok sekarang berubah lagi, inilah yang kita kecewa," pungkas Teguh.
Adapun 13 saksi fakta tim hukum Prabowo-Sandi yang sudah disumpah oleh MK ialah Agus Maksum, Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti Kristiani, Tri Hartanto, Risda mardiana dan Hairul Anas. Adapun yang menjadi 2 saksi ahli tim hukum Prabowo-Sandi ialah Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.(OL-5)
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved