Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
POLITIKUS Partai Demokrat Andi Arief menganggap keterangan saksi pemohon yang menceritakan soal karut marut Daftar Pemilih Tetap sebagai payung kecurangan adalah sebuah kesia-siaan. Bahkan Andi menilai keterangan Andi Maksum sama saja dengan penipuan terhadap masyarakat Indonesia.
"Agus Maksum dan BPN harus bertanggung jawab atas tuduhan DPT sebagai payung kecurangan. Jutaan rakyat "tertipu" bahkan ada yang lakukan tindakan tidak rasional karena mempercayai informasi itu. Mempercayai Agus Maksum sama dg mempercayai akun anonim yg selama ini mendukung 02," cicit Andi melalui akun twitternya @AndiArief_, Rabu (19/6).
Agus Maksum dan BPN harus bertanggung jawab atas tuduhan DPT sebagai payung kecurangan. Jutaan rakyat "tertipu' bahkan ada yang lakukan tindakan tidak rasional karena mempercayai informasi itu. Mempercayai Agus Maksum sama dg mempercayai akun anonim yg selama ini mendukung 02.
— andi arief (@AndiArief__) June 19, 2019
Andi menilai keterangan Maksum tidak relevan untuk membuktikan adanya kecurangan yang berdampak pada perolehan suara pasangan calon.
"Sidang MK dipercepat saja memeriksa pak @msaid_didu soal status BUMN, kualitas saksi dan materi berikutnya pasti tidak akan relevan terhadap kecurangan, karena payung kecurangan DPT yg didengung2kan sudah hancur. Dibohongi Agus Maksum," kata Andi lagi.
Baca juga: Pakar Nilai Gugatan 02 Keluar dari Kewenangan MK
Diketahui, Maksum dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6). Dalam keterangannya, Maksum membeberkan adanya data pemilih fiktif karena ditemukannya banyak Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga yang invalid.(OL-5)
MK membuat ketentuan hukum baru dengan mendetailkan bahwa pelaksanaan Pemilu lokal harus dilaksanakan antara dua atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
UU TNI tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over dan lemah secara kepastian hukum.
Presiden diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Supratman membantah dalil para Pemohon yang menyebutkan pembentukan UU TNI Perubahan tidak memenuhi asas keterbukaan.
Legislasi harusnya menjadi proses yang harus dijalankan oleh DPR dan pemerintah secara cermat dan hati-hati dan bukan administratif dan kegiatan rutin yang dilakukan para pembentuk UU belaka.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Rifqi mengatakan pihaknya saat ini menghormati bergulirnya proses di MK. Termasuk adanya ketetapan gugatan yang dismissal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved