Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, mencecar saksi yang dihadirkan kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, tentang keamanan selama memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
"Saya mau menegaskan saja, karena tadi ada jawaban yang ragu-ragu. Saya mau tanya pada saat ini ketika saudara memberikan keterangan ini, saudara merasa terancam?" tanya I Dewa Gede Palguna di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).
Saksi ketiga dari pemohon yang bernama Hermansyah itu mengaku merasa terancam sehingga hakim menanyakan alasan yang membuat saksi merasa terancam.
Ahli teknologi informasi itu mengaku terancam saat terdapat beberapa mobil berhenti di dekat lingkungannya lantaran sebelumnya ia pernah mengalami kekerasan fisik saat di jalan tol pada 2017.
Hakim selanjutnya menanyakan apakah saksi sudah melapor kepada polisi karena merasa terancam yang dijawab Hermansyah belum karena belum terdapat ancaman.
Baca juga: BPN tak Tahu Haris Azhar Mundur Jadi Saksi Fakta
"Katanya tadi merasa terancam, bagaimana? Hanya asumsi saudara?" ujar I Dewa Gede Palguna yang diiyakan oleh saksi.
Untuk itu, hakim menegaskan kembali dengan menanyakan kepada saksi apakah saat memberikan kesaksian dalam sidang merasa terancam.
"Ya, paling tidak saya merasa terancam juga," kata Hermansyah.
Dari jawaban saksi itu, hakim menilai terdapat kontrakdiksi dalam keterangan yang disampaikan. Kemudian, saksi menjawab belum merasa terancam secara fisik sehingga belum lapor polisi.
Hakim mengatakan merasa terancam meskipun tidak secara fisik sudah cukup menjadi alasan melapor kepada polisi, apalagi sudah tugas kepolisian mengamankan warga negara Indonesia.
Dalam sidang lanjutan itu, Hermansyah memberikan kesaksian terkait Sistem Informasi Penghitungan (Situng) Suara KPU RI. (OL-1)
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved