Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEGIAT Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar, mengundurkan diri menjadi saksi fakta tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada lanjutan sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) kali ini.
"Saya menyatakan tidak bersedia untuk hadir sebagai saksi dalam sidang sengketa pemilihan presiden di MK hari ini," kata Haris dalam keterangan tertulis, Rabu (19/6).
Baca juga: Pakar Nilai Gugatan 02 Keluar dari Kewenangan MK
Haris beralasan Prabowo dinilainya punya masalah pelanggaran HAM di masa lalu. Selain itu, ia mengatakan pihak petahana Joko Widodo (Jokowi) juga dinilainya tak memberikan solusi soal kasus HAM.
"Saya melihat Prabowo salah satu orang yang punya catatan hitam soal HAM, misal kasus penculikan, penghilangan orang, dan kerusuhan Mei (1998). Sementara di Jokowi-nya juga nggak mau menyelesaikan kasus pelanggaran HAM," kata dia.
Seperti diketahui, rencananya Haris hari ini diminta menjadi saksi untuk kubu Prabowo lantaran perannya yang membantu memberikan bantuan hukum kepada Kapolsek Pasirwangi, Garut, Jawa Barat, AKP Sulman Aziz.
Baca juga: Debat, Hakim MK Sempat Ancam Usir BW dari Ruang Sidang
Sulman sempat mengaku mendapat perintah dari Kapolres Garut untuk melakukan penggalangan dukungan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada kontestasi Pilpres 2019. "Bantuan hukum dari saya untuk AKP Sulman Aziz semata-mata berbasis pada profesi advokat yang selama ini saya jalani," ujar Haris.
Haris mengatakan, untuk pemberian keterangan di sidang MK, ia menilai Sulman Aziz yang tepat menjadi saksi fakta."Oleh karenanya, Bapak AKP Sulman Aziz saat itu dapat dikatakan sebagai seorang whistle blower. Saya menilai lebih tepat apabila Bapak AKP Sulman Aziz langsung yang hadir, untuk dimintai keterangan dan diminta menjadi saksi dalam sidang ini," pungkasnya. (OL-6)
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved