Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto mengaku belum mengetahui perihal pengunduran diri Haris Azhar sebagai saksi. IA mengatakan yang bertugas mengumpulkan saksi adalah Teuku Nasrullah dan Iwan Satriawan. Maka dari itu, ia perlu memastikan kepada tim hukumnya terlebih dahulu.
"Suratnya dari mana? Saya belum tahu. Kalau itu ada, mungkin bagus. Tapi saya belum pernah melihat itu. Makanya harus saya tanya sama teman-teman saya yang urus itu," kata Bambang ditemui ketika sidang diskors, Rabu (19/6).
Selain itu, Bambang juga belum menyampaikan langkah selanjutnya untuk menggantikan Haris Azhar yang mundur sebagai saksi.
"Pertanyaan bagus, tapi nanti akan saya tanya dengan teman-teman lain," imbuhnya.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi lainnya, Teuku Nasrullah, mengaku baru mengetahui perihal pengunduran diri Haris Azhar sebagai saksi.
Baca juga: Argumentasi Kualitatif Tutupi Ketidakmampuan BPN Buktikan Dalil
Nasrullah heran Haris Azhar memutuskan mundur sebagai saksi. Padahal, lanjut dia, Haris sudah menyatakan kesiapan untuk menjadi saksi.
"Belum tahu dia mundur, kita baru dengar. Ya kita nggak tau apa yang terjadi membuat dia mundur. Bahkan, dia bilang confirm dan ready jadi saksi," kata Nasrullah.
Sebelumnya, pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar mengundurkan diri menjadi saksi fakta tim hukum Prabowo-Sandi pada lanjutan sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) kali ini.
"Saya menyatakan tidak bersedia untuk hadir sebagai saksi dalam sidang sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini," kata Haris dalam keterangan tertulis, Rabu (19/6).(OL-5)
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved