Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KETUA Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto mengaku belum mengetahui perihal pengunduran diri Haris Azhar sebagai saksi. IA mengatakan yang bertugas mengumpulkan saksi adalah Teuku Nasrullah dan Iwan Satriawan. Maka dari itu, ia perlu memastikan kepada tim hukumnya terlebih dahulu.
"Suratnya dari mana? Saya belum tahu. Kalau itu ada, mungkin bagus. Tapi saya belum pernah melihat itu. Makanya harus saya tanya sama teman-teman saya yang urus itu," kata Bambang ditemui ketika sidang diskors, Rabu (19/6).
Selain itu, Bambang juga belum menyampaikan langkah selanjutnya untuk menggantikan Haris Azhar yang mundur sebagai saksi.
"Pertanyaan bagus, tapi nanti akan saya tanya dengan teman-teman lain," imbuhnya.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi lainnya, Teuku Nasrullah, mengaku baru mengetahui perihal pengunduran diri Haris Azhar sebagai saksi.
Baca juga: Argumentasi Kualitatif Tutupi Ketidakmampuan BPN Buktikan Dalil
Nasrullah heran Haris Azhar memutuskan mundur sebagai saksi. Padahal, lanjut dia, Haris sudah menyatakan kesiapan untuk menjadi saksi.
"Belum tahu dia mundur, kita baru dengar. Ya kita nggak tau apa yang terjadi membuat dia mundur. Bahkan, dia bilang confirm dan ready jadi saksi," kata Nasrullah.
Sebelumnya, pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar mengundurkan diri menjadi saksi fakta tim hukum Prabowo-Sandi pada lanjutan sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) kali ini.
"Saya menyatakan tidak bersedia untuk hadir sebagai saksi dalam sidang sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini," kata Haris dalam keterangan tertulis, Rabu (19/6).(OL-5)
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
MK menyatakan tidak menerima permohonan pengujian materiil UU Kementerian Negara yang mempersoalkan rangkap jabatan wakil menteri
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Terdapat 30 wamen yang saat ini merangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN.
Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Rizkiansyah Panca Yunior Utomo menyoroti sejumlah ketentuan dalam UU Kejaksaan yang dinilai menimbulkan polemik, salah satunya Pasal 8 ayat (5).
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved