Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KETUA Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto mengaku belum mengetahui perihal pengunduran diri Haris Azhar sebagai saksi. IA mengatakan yang bertugas mengumpulkan saksi adalah Teuku Nasrullah dan Iwan Satriawan. Maka dari itu, ia perlu memastikan kepada tim hukumnya terlebih dahulu.
"Suratnya dari mana? Saya belum tahu. Kalau itu ada, mungkin bagus. Tapi saya belum pernah melihat itu. Makanya harus saya tanya sama teman-teman saya yang urus itu," kata Bambang ditemui ketika sidang diskors, Rabu (19/6).
Selain itu, Bambang juga belum menyampaikan langkah selanjutnya untuk menggantikan Haris Azhar yang mundur sebagai saksi.
"Pertanyaan bagus, tapi nanti akan saya tanya dengan teman-teman lain," imbuhnya.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi lainnya, Teuku Nasrullah, mengaku baru mengetahui perihal pengunduran diri Haris Azhar sebagai saksi.
Baca juga: Argumentasi Kualitatif Tutupi Ketidakmampuan BPN Buktikan Dalil
Nasrullah heran Haris Azhar memutuskan mundur sebagai saksi. Padahal, lanjut dia, Haris sudah menyatakan kesiapan untuk menjadi saksi.
"Belum tahu dia mundur, kita baru dengar. Ya kita nggak tau apa yang terjadi membuat dia mundur. Bahkan, dia bilang confirm dan ready jadi saksi," kata Nasrullah.
Sebelumnya, pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar mengundurkan diri menjadi saksi fakta tim hukum Prabowo-Sandi pada lanjutan sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) kali ini.
"Saya menyatakan tidak bersedia untuk hadir sebagai saksi dalam sidang sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini," kata Haris dalam keterangan tertulis, Rabu (19/6).(OL-5)
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved