Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER KPU Hasyim Asy'ari mengatakan saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi, Agus Maksum, tidak bisa menjelaskan korelasi antara 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) dengan perolehan suara paslon capres-cawapres pada Pemilu 2019.
Hasyim menjelaskan Agus juga tidak bisa memastikan apakah 17,5 juta DPT ganda tersebut datang ke TPS untuk mencoblos pada hari pemilihan.
"Karena tidak bisa meyakini hadir atau tidak, ya, tidak bisa diyakini apakah kemudian jadi suara atau tidak. Maka, kesimpulannya tidak relevan dari persoalan perolehan suara," kata Hasyim ketika ditemui usai sidang gugatan Pilpres diskors di Gedung MK, Rabu (19/6).
Sebelumnya, pada pendalaman keterangan saksi Agus Maksum soal 17,5 juta DPT invalid, Hasyim menanyakan perihal data yang dimiliki BPN terkait hubungannya dengan pemilih yang datang ke TPS untuk mencoblos.
"Dari yang Anda ajukan 17,5 juta, berapa yang hadir memilih dari 17,5 juta itu? Anda sebagai bagian dari BPN 02 punya data?" tanya Hasyim.
Baca juga: Berbelit-Belit, Saksi 02 Ditegur Hakim MK
Agus pun mengaku tak mengetahui perihal jumlah pemilih tersebut.
"Tentu saja kami tidak tahu," ucap Agus.
Sementara itu, hakim MK Enny Nurbaningsih meminta agar kuasa hukum menghadirkan bukti dokumen terkait 17,5 juta DPT invalid yang teregister dalam bukti P-155.
"Ini buktinya P-155 tolong hadirkan buat dikonfrontir dengan bukti KPU. Saya cari bukti P155 itu tidak ada," kata Enny.
Menanggapi permintaan ini, pihak kuasa hukum 02 berkelit agar diberi waktu lantaran PIC yang mengurusi dokumen tersebut sedang mengurus dokumen verifikasi.
"Mohon diberi waktu karena PIC, Dorel Amir Zulfadli, lagi ngurus dokumen-dokumen verifikasi," kata kuasa hukum Nasrullah.(OL-5)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Amnesty International Indonesia mendesak agar ke depan mekanisme pemilihan hakim MK benar-benar menjamin integritas, independensi, serta kapasitas calon hakim.
I Dewa Gede Palguna yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons kekhawatiran pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK.
DOSEN Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah menilai pencalonan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK dapat menimbulkan persoalan independensi Mahkamah Konstitusi
penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau hakim MK usulan DPR, memperparah masalah independensi dan memicu konflik kepentingan
Pencalonan Adies dipastikan telah melewati mekanisme dan ketentuan yang berlaku di parlemen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved