Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Lukman dan Khofifah Absen di Sidang Jual Beli Jabatan Kemenag

Dero Iqbal Mahendra
19/6/2019 13:45
Lukman dan Khofifah Absen di Sidang Jual Beli Jabatan Kemenag
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin(ANTARA)

SIDANG lanjutan kasus dugaan korupsi suap jual beli jabatan Kementerian Agama Jawa Timur menjadwalkan untuk menghadirkan lima orang saksi yang salah satunya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Namun, keduanya tidak hadir dalam persidangan lantaran berhalangan.

Rencananya, Lukman dan Khofifah akan bersaksi untuk dua orang terdakwa, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin. Namun dari lima orang saksi hanya dua orang saksi yang dapat hadir dalam persidangan.

Baca juga: Romahurmuziy Akui Kerap Titip Nama ke Menag

"Sampai saat ini yang sudah hadir baru dua orang. Sedangkan Lukman Hakim Saifuddin sesuai pemberitahuan kepada kami sedang ada kegiatan di luar negeri sedangkan Khofifah sedang mengikuti kegiatan Pemprov Jatim," tutur Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6).

Diketahui, Menteri Lukman saat ini memang masih berdinas di luar negeri dalam kaitan kegiatan kementerian. Sedangkan untuk Khofifah sedang menghadiri kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham BUMD di Jawa Timur.

Selain keduanya saksi lain yang tidak hadir adalah Kiai Asep Saifuddin Chalim. Namun hingga persidangan dimulai yang bersngkutan tidak hadir dan pihak JPU KPK pun belum mendapatkan keterangan dari Asep. Saksi yang hadir dalam persidangan hanya Amin Mahfud dan Saiful Hadi yang merupakan bagian dari Panitia Seleksi Jabatan Kemenag Jawa Timur.

Rencananya, JPU KPK akan menghadirkan para saksi yang tidak hadir hari ini pada persidangan selanjutnya. "Untuk para saksi yang tidak harir, kami akan hadirkan pada sidang berikutnya," tutur Wawan.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Haris Hasanudin didakwa menyuap mantan Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Romi dan Menteri Agama Lukman. Haris diduga memberikan uang Rp325 juta kepada Romi dan Lukman Hakim.

Baca juga: KPK Tak Terbitkan SK Gratifikasi Uang Rp10 Juta dari Menag

Jaksa menilai pemberian tersebut patut diduga berkaitan karena Romi dan Lukman Hakim melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Haris sendiri seetulnya tidak lolos seleksi karena pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin.

Sedangkan, mantan Kakanwil Kemenag Jatim M Muafaq Wirahadi didakwa memberikan uang total Rp255 juta kepada Rommy untuk memperoleh jabatannya. Selain itu Muafaq juga didakwa menyuap Romi Rp91,4 juta kepada Romi untuk membantunya mendapatkan jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya