Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Hari ini para Saksi Memberikan Keterangan

Insi Nantika Jelita
19/6/2019 08:10
Hari ini para Saksi Memberikan Keterangan
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman.(MI/ROMMY PUJIANTO)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 hari ini. Adapun agenda dalam sidang ketiga tersebut yakni mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon.

"Sidang selanjutnya besok Rabu 19 Juni 2019 pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan dari pemohon kalau ada," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di akhir sidang kemarin.

Anwar menjelaskan semua pihak dibatasi mengajukan saksi sebanyak 15 orang dan ahli 2 orang. Semua saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan disertakan dengan identitas.

"Penyerahan daftar saksi dan ahli untuk pemohon besok pagi sebelum sidang dimulai pukul 09.00 WIB," ujarnya.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto menyatakan pihaknya mengajukan penambahan saksi dan ahli. Mereka meminta saksi diperbolehkan sebanyak 30 orang dan ahli 5 orang.

"Jumlahnya (saksi) tidak banyak, tapi dua kali lipat, sekitar 30-an. Ah-linya tidak banyak hanya sekitar 5. Mohon pertimbangan Mahkamah," kata Bambang.

Namun, permohonan penambah-an saksi dan ahli tersebut ditolak Majelis Hakim MK. Anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra mengatakan berdasarkan aturan jumlah saksi yang dapat dihadirkan hanya 15 orang dan ahli 2 orang. "Jumlah 15 fixed Pak Bambang, yang menentukan yang besok akan kami ambil sumpahnya," tutur Saldi.

MK juga tidak mau ambil pusing untuk menyeleksi siapa saja saksi yang akan dihadirkan tim kuasa hukum. Sebelumnya, BW juga meminta kepada hakim MK untuk menyeleksi dari 30 saksi yang pantas untuk dihadirkan pada persidangan lanjutan besok hari.

"Soal menentukan mana (saksi) itu wilayah pihak (tim kuasa hukum). Jangan tambah beban mahkamah terkait hal-hal seperti ini," tandas Saldi.

Hakim MK lainnya Suhartoyo mengatakan pihaknya tidak mau banyak dihadirkan saksi dalam persidangan jika kualitasnya tidak bagus. Sesuai aturan, tiap pihak dibatasi hanya boleh menghadirkan 15 orang dan 2 saksi ahli.

"Kalau tidak membatasi kami juga akan berhadapan situasi tidak bisa memeriksa secara optimal. Mahkamah ingin menggali kualitas kesaksian daripada kuantitas saksi," ucap Suhartoyo. (Ins/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya