Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 hari ini. Adapun agenda dalam sidang ketiga tersebut yakni mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon.
"Sidang selanjutnya besok Rabu 19 Juni 2019 pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan dari pemohon kalau ada," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di akhir sidang kemarin.
Anwar menjelaskan semua pihak dibatasi mengajukan saksi sebanyak 15 orang dan ahli 2 orang. Semua saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan disertakan dengan identitas.
"Penyerahan daftar saksi dan ahli untuk pemohon besok pagi sebelum sidang dimulai pukul 09.00 WIB," ujarnya.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto menyatakan pihaknya mengajukan penambahan saksi dan ahli. Mereka meminta saksi diperbolehkan sebanyak 30 orang dan ahli 5 orang.
"Jumlahnya (saksi) tidak banyak, tapi dua kali lipat, sekitar 30-an. Ah-linya tidak banyak hanya sekitar 5. Mohon pertimbangan Mahkamah," kata Bambang.
Namun, permohonan penambah-an saksi dan ahli tersebut ditolak Majelis Hakim MK. Anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra mengatakan berdasarkan aturan jumlah saksi yang dapat dihadirkan hanya 15 orang dan ahli 2 orang. "Jumlah 15 fixed Pak Bambang, yang menentukan yang besok akan kami ambil sumpahnya," tutur Saldi.
MK juga tidak mau ambil pusing untuk menyeleksi siapa saja saksi yang akan dihadirkan tim kuasa hukum. Sebelumnya, BW juga meminta kepada hakim MK untuk menyeleksi dari 30 saksi yang pantas untuk dihadirkan pada persidangan lanjutan besok hari.
"Soal menentukan mana (saksi) itu wilayah pihak (tim kuasa hukum). Jangan tambah beban mahkamah terkait hal-hal seperti ini," tandas Saldi.
Hakim MK lainnya Suhartoyo mengatakan pihaknya tidak mau banyak dihadirkan saksi dalam persidangan jika kualitasnya tidak bagus. Sesuai aturan, tiap pihak dibatasi hanya boleh menghadirkan 15 orang dan 2 saksi ahli.
"Kalau tidak membatasi kami juga akan berhadapan situasi tidak bisa memeriksa secara optimal. Mahkamah ingin menggali kualitas kesaksian daripada kuantitas saksi," ucap Suhartoyo. (Ins/P-2)
MK buka suara terkait isu pemakzulan wakil presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka yang santer belakangan ini.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkait hak imunitas bagi jaksa.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Rifqi mengatakan pihaknya saat ini menghormati bergulirnya proses di MK. Termasuk adanya ketetapan gugatan yang dismissal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved