Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Umbu Rauta mengatakan tuntutan diskualifikasi paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak bisa diterima, lantaran tak sesuai dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, Umbu menilai MK bisa saja mengambil putusan tersebut, lantaran bisa berpijak pada pendirian asas independensi yudisial.
Meski demikian, ia mewanti-wanti MK jika benar-benar mengambil putusan tersebut. Menurutnya, keputusan tersebut diambil jika pihak pemohon yakni kubu Prabowo-Sandi berlaku adil sepanjang proses Pemilu digelar.
"Sepanjang yang memohon itu benar-benar adalah clean hands doctrin atau tangan bersih, boleh saja meminta keadilan sejauh dia sendiri berlaku adil. Tapi sebaliknya, kalau setiap pihak yang terlibat penyelenggaraan kecurangan dengan skala yang berbeda dan terbatas, maka bagi kami tidak layak kalau MK mengabulkan petitum diskualifikasi itu," kata Umbu, ketika dihubungi Selasa (18/6).
Lebih lanjut, Umbu menjelaskan, jika dilihat dari UU MK dan UU Pemilu, dan PMK, yurisdiksi material MK lebih kepada perselisihan hasil Pemilu. Namun, kubu Prabowo-Sandi mencoba mengajukan di luar wewenang itu.
Baca juga : Kuasa Hukum 01 Minta Hakim Tolak Permohonan Kubu Prabowo
Hal tersebut ditempuh karena melihat pengalaman dalam perselisihan Pilkada Kotawaringin Barat. Menurut Umbu, putusan yang sudah ada di kasus Pilkada, tidak ada kewajiban juga harus dipatuhi oleh MK.
"MK bisa mengensampingkan putusan yang ada sebelumnya, yang sifatnya melampaui yurisdiksinya. Jadi, tidak harus diikuti. Selama ini MK sudah sering melakukan itu," ungkap Umbu.
Selain itu, Umbu menilai kasus yang menjadi acuan adalah Pilkada dan berbeda dari sengketa Pilpres. Sehingga, ia meminta MK untuk berhati-hati mengambil keputusan.
"Apalagi kasus ini, yang ini kan kasus Pilkada, sementara sekarang yang diselesaikan itu Pilpres, tidak sama persis. Poinnya MK berhati-hati dalam merespon permohonan pemohon," kata Umbua. (OL-7)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved