Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Umbu Rauta mengatakan tuntutan diskualifikasi paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak bisa diterima, lantaran tak sesuai dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, Umbu menilai MK bisa saja mengambil putusan tersebut, lantaran bisa berpijak pada pendirian asas independensi yudisial.
Meski demikian, ia mewanti-wanti MK jika benar-benar mengambil putusan tersebut. Menurutnya, keputusan tersebut diambil jika pihak pemohon yakni kubu Prabowo-Sandi berlaku adil sepanjang proses Pemilu digelar.
"Sepanjang yang memohon itu benar-benar adalah clean hands doctrin atau tangan bersih, boleh saja meminta keadilan sejauh dia sendiri berlaku adil. Tapi sebaliknya, kalau setiap pihak yang terlibat penyelenggaraan kecurangan dengan skala yang berbeda dan terbatas, maka bagi kami tidak layak kalau MK mengabulkan petitum diskualifikasi itu," kata Umbu, ketika dihubungi Selasa (18/6).
Lebih lanjut, Umbu menjelaskan, jika dilihat dari UU MK dan UU Pemilu, dan PMK, yurisdiksi material MK lebih kepada perselisihan hasil Pemilu. Namun, kubu Prabowo-Sandi mencoba mengajukan di luar wewenang itu.
Baca juga : Kuasa Hukum 01 Minta Hakim Tolak Permohonan Kubu Prabowo
Hal tersebut ditempuh karena melihat pengalaman dalam perselisihan Pilkada Kotawaringin Barat. Menurut Umbu, putusan yang sudah ada di kasus Pilkada, tidak ada kewajiban juga harus dipatuhi oleh MK.
"MK bisa mengensampingkan putusan yang ada sebelumnya, yang sifatnya melampaui yurisdiksinya. Jadi, tidak harus diikuti. Selama ini MK sudah sering melakukan itu," ungkap Umbu.
Selain itu, Umbu menilai kasus yang menjadi acuan adalah Pilkada dan berbeda dari sengketa Pilpres. Sehingga, ia meminta MK untuk berhati-hati mengambil keputusan.
"Apalagi kasus ini, yang ini kan kasus Pilkada, sementara sekarang yang diselesaikan itu Pilpres, tidak sama persis. Poinnya MK berhati-hati dalam merespon permohonan pemohon," kata Umbua. (OL-7)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved