Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

MK MInta Tak Ada Dramatisasi Soal Perlindungan Saksi

Rahmatul Fajri
18/6/2019 20:18
MK MInta Tak Ada Dramatisasi Soal Perlindungan Saksi
sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019 di MK(Antara/Hafidz Mubarak A)

HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mendramatisasi perihal perlindungan saksi ketika proses persidangan di MK.

Saldi meminta tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang diketuai Bambang Widjojanto memercayakan keamanan dan perlindungan saksi kepada MK.

"Jadi soal di sini kan kita sama-sama punya pengalaman di MK. Jadi jangan terlalu didramatisirlah yang soal ini di dalam ruang sidang. Besok saksi yang akan hadirkan itu keamanan, keselamatannya, akan dijaga oleh MK," kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Baca juga : Besok, MK Siap Memeriksa Saksi yang Diajukan BPN

Menanggapi hal tersebut, Bambang bersikukuh mengajukan surat permohonan penambahan dan perlindungan saksi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ke MK. Bambang kemudian menyerahkan keputusan soal perlindungan tersebut ke MK.

"Surat akan saya ajukan, kalau pun ditolak, itu hak mahkamah. Karena ini berbasis kepada kebutuhan," ujar Bambang.

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban di dalamnya dijelaskan bahwa kerangka perlindungan terhadap saksi dan korban terkait dengan suatu proses hukum perkara pidana.

Undang-undang tersebut tidak mengatur perlindungan saksi yang berkaitan dengan proses hukum perdata, semisal di Mahkamah Konstitusi maupun Pegadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya