Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna memastikan setiap saksi yang memberikan keterangan, tidak boleh berada di bawah ancaman pihak manapun.
Ia mengatakan selama proses persidangan di MK, tidak ada saksi yang merasa terancam ketika menyampaikan keterangannya di hadapan MK. Sehingga, ia meminta jangan sampai ada anggapan proses persidangan di MK akan berlangsung menyeramkan.
"Jangan sampai sidang ini dianggap begitu menyeramkan. Hingga saat ini, belum pernah ada satu peristiwa di mana seseorang yang memberikan atau akan memberikan keterangan terancam," kata Palguna, ketika persidangan di Gedung MK, Selasa (18/6).
Baca juga : Kubu 02 Persoalkan Perlindungan Saksi Setelah Persidangan Digelar
Lebih lanjut, ia menanggapi perihal keluhan Ketua tim hukum Prabowo Subainto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto terkait perlindungan saksi yang akan memberikan keterangan nantinya. Menurutnya, MK jelas akan memastikan perlindungan saksi tersebut.
"Saya ingin menegaskan kepada Pak Bambang, tidak boleh ada seorang pun yang merasa terancam, ketika menyampaikan hak konstitusional di hadapan mahkamah," kata Palguna.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya mempersoalkan terkait perlindungan saksi setelah persidangan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya.
Bambang mengaku mengapresiasi sikap majelis MK untuk memberikan perlindungan kepada saksi selama persidangan. Namun, ia menilai problem sebenarnya ada setelah persidangan.
"Anggota Mahkamah Konstitusi sudah mengatakan akan memberi jaminan di dalam sidang, tapi kan pertanyaannya, ini bukan problem di dalam sidang, di luar sidang," kata Bambang usai persidangan.
Bambang mengatakan akan menyurati MK soal perlindungan saksi tersebut dan menyerahkan keputusan kepada MK. (OL-7)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved