Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna memastikan setiap saksi yang memberikan keterangan, tidak boleh berada di bawah ancaman pihak manapun.
Ia mengatakan selama proses persidangan di MK, tidak ada saksi yang merasa terancam ketika menyampaikan keterangannya di hadapan MK. Sehingga, ia meminta jangan sampai ada anggapan proses persidangan di MK akan berlangsung menyeramkan.
"Jangan sampai sidang ini dianggap begitu menyeramkan. Hingga saat ini, belum pernah ada satu peristiwa di mana seseorang yang memberikan atau akan memberikan keterangan terancam," kata Palguna, ketika persidangan di Gedung MK, Selasa (18/6).
Baca juga : Kubu 02 Persoalkan Perlindungan Saksi Setelah Persidangan Digelar
Lebih lanjut, ia menanggapi perihal keluhan Ketua tim hukum Prabowo Subainto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto terkait perlindungan saksi yang akan memberikan keterangan nantinya. Menurutnya, MK jelas akan memastikan perlindungan saksi tersebut.
"Saya ingin menegaskan kepada Pak Bambang, tidak boleh ada seorang pun yang merasa terancam, ketika menyampaikan hak konstitusional di hadapan mahkamah," kata Palguna.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya mempersoalkan terkait perlindungan saksi setelah persidangan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya.
Bambang mengaku mengapresiasi sikap majelis MK untuk memberikan perlindungan kepada saksi selama persidangan. Namun, ia menilai problem sebenarnya ada setelah persidangan.
"Anggota Mahkamah Konstitusi sudah mengatakan akan memberi jaminan di dalam sidang, tapi kan pertanyaannya, ini bukan problem di dalam sidang, di luar sidang," kata Bambang usai persidangan.
Bambang mengatakan akan menyurati MK soal perlindungan saksi tersebut dan menyerahkan keputusan kepada MK. (OL-7)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved