Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Jamin Perlindungan Saksi, MK: Jangan Dianggap Sidang Menyeramkan

Rahmatul Fajri
18/6/2019 20:03
Jamin Perlindungan Saksi, MK: Jangan Dianggap Sidang Menyeramkan
haki MK bersiap memimpin sidang PHPU Pilpres 2019(MI/Rommy Pujianto)

HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna memastikan setiap saksi yang memberikan keterangan, tidak boleh berada di bawah ancaman pihak manapun.

Ia mengatakan selama proses persidangan di MK, tidak ada saksi yang merasa terancam ketika menyampaikan keterangannya di hadapan MK. Sehingga, ia meminta jangan sampai ada anggapan proses persidangan di MK akan berlangsung menyeramkan.

"Jangan sampai sidang ini dianggap begitu menyeramkan. Hingga saat ini, belum pernah ada satu peristiwa di mana seseorang yang memberikan atau akan memberikan keterangan terancam," kata Palguna, ketika persidangan di Gedung MK, Selasa (18/6).

Baca juga : Kubu 02 Persoalkan Perlindungan Saksi Setelah Persidangan Digelar

Lebih lanjut, ia menanggapi perihal keluhan Ketua tim hukum Prabowo Subainto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto terkait perlindungan saksi yang akan memberikan keterangan nantinya. Menurutnya, MK jelas akan memastikan perlindungan saksi tersebut.

"Saya ingin menegaskan kepada Pak Bambang, tidak boleh ada seorang pun yang merasa terancam, ketika menyampaikan hak konstitusional di hadapan mahkamah," kata Palguna.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya mempersoalkan terkait perlindungan saksi setelah persidangan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya.

Bambang mengaku mengapresiasi sikap majelis MK untuk memberikan perlindungan kepada saksi selama persidangan. Namun, ia menilai problem sebenarnya ada setelah persidangan.

"Anggota Mahkamah Konstitusi sudah mengatakan akan memberi jaminan di dalam sidang, tapi kan pertanyaannya, ini bukan problem di dalam sidang, di luar sidang," kata Bambang usai persidangan.

Bambang mengatakan akan menyurati MK soal perlindungan saksi tersebut dan menyerahkan keputusan kepada MK. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya