Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna memastikan setiap saksi yang memberikan keterangan, tidak boleh berada di bawah ancaman pihak manapun.
Ia mengatakan selama proses persidangan di MK, tidak ada saksi yang merasa terancam ketika menyampaikan keterangannya di hadapan MK. Sehingga, ia meminta jangan sampai ada anggapan proses persidangan di MK akan berlangsung menyeramkan.
"Jangan sampai sidang ini dianggap begitu menyeramkan. Hingga saat ini, belum pernah ada satu peristiwa di mana seseorang yang memberikan atau akan memberikan keterangan terancam," kata Palguna, ketika persidangan di Gedung MK, Selasa (18/6).
Baca juga : Kubu 02 Persoalkan Perlindungan Saksi Setelah Persidangan Digelar
Lebih lanjut, ia menanggapi perihal keluhan Ketua tim hukum Prabowo Subainto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto terkait perlindungan saksi yang akan memberikan keterangan nantinya. Menurutnya, MK jelas akan memastikan perlindungan saksi tersebut.
"Saya ingin menegaskan kepada Pak Bambang, tidak boleh ada seorang pun yang merasa terancam, ketika menyampaikan hak konstitusional di hadapan mahkamah," kata Palguna.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya mempersoalkan terkait perlindungan saksi setelah persidangan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya.
Bambang mengaku mengapresiasi sikap majelis MK untuk memberikan perlindungan kepada saksi selama persidangan. Namun, ia menilai problem sebenarnya ada setelah persidangan.
"Anggota Mahkamah Konstitusi sudah mengatakan akan memberi jaminan di dalam sidang, tapi kan pertanyaannya, ini bukan problem di dalam sidang, di luar sidang," kata Bambang usai persidangan.
Bambang mengatakan akan menyurati MK soal perlindungan saksi tersebut dan menyerahkan keputusan kepada MK. (OL-7)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved