Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Presiden 2019, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pemohon yakni Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
"Besok saksi masing-masing pihak untuk besok pemohon ada 15 saksi dan 2 orang ahli. Kemudian daftar nama saksi, alamat kemudian fotokopi kartu identitas masing-masing saksi dan ahli diserahkan paling tidak besok pagi dan dilampiri dengan CV-nya untuk ahli," ujar Ketua Hakim MK, Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
Kemudian, untuk nama-nama saksi yang diajukan termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat diserahkan Kamis (20/6) sebelum sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Alasan MK Membatasi Jumlah Saksi
Hakim MK lainnya, Suhartoyo menuturkan terkait sengketa pilpres, MK berpandangan alat bukti berupa surat dan dokumen lebih diutamakan ketimbang fakta yang disampaikan oleh saksi. Oleh karena itu, alat bukti dokumen dan surat tidak dibatasi jumlahnya oleh MK, sedangkan untuk saksi perlu dibatasi.
"Ada beberapa skala prioritas mengenai penempatan alat bukti dalam soal sengketa kepentingan dalam hal ini sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU)," jelas Suhartoyo. (OL-1)
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved