Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

BPN Minta Penambahan Saksi, MK : Jangan Bebankan Kami

Insi Nantika Jelita
18/6/2019 19:56
BPN Minta Penambahan Saksi, MK : Jangan Bebankan Kami
Hakim MK saat memimpin sidang PHPU(Antara/Hafidz Muabarak A)

BADAN Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uni memgajukan penambahan saksi kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut disampaikan ketua kuasa hukum BPN, Bambang Widjojanto saat persidangan sengketa hasil pilpres hari ini.

Ia mengajukan 30 saksi untuk persidangan pemeriksaan saksi besok hari.

"Jumlah (saksi) 15 fix. Pak bambang yang menentukan yang besok akan kami ambil sumpahnya. Jangan berikan beban itu kepada mahkamah," ujar hakim MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta, Rabu (18/6).

Baca juga : Alasan MK Membatasi Jumlah Saksi

MK juga tidak mau ambil pusing untuk menyeleksi siapa saja saksi yang akan dihadirkan BPN. Sebelumnya, Bambang juga meminta kepada Hakim MK untuk menyeleksi siapa saja dari 30 saksi yang pantas untuk dihadirkan pada persidangan lanjutan besok hari.

"Soal menentukan mana (saksi) itu wilayah pihak (BPN). Jangan tambah beban Mahkamah terkait hal-hal seperti ini," tandas Saldi.

Hakim MK lainnya, Suhartoyo mengatakan, pihaknya tidak mau banyak mendatangkan saks, jika kualitasnya tidak bagus. Aturannya, terhadap masing-masing pihak hanya dibatasi 15 orang dan 2 saksi ahli.

"Kalau tidak membatasi kami juga akan berhadapan situasi tidak bisa memeriksa secara optimal. Mahkamah ingin menggali kualitas kesaksian dari pada kuantitas, saksi" ucap Suhartoyo. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya