Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
BADAN Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uni memgajukan penambahan saksi kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut disampaikan ketua kuasa hukum BPN, Bambang Widjojanto saat persidangan sengketa hasil pilpres hari ini.
Ia mengajukan 30 saksi untuk persidangan pemeriksaan saksi besok hari.
"Jumlah (saksi) 15 fix. Pak bambang yang menentukan yang besok akan kami ambil sumpahnya. Jangan berikan beban itu kepada mahkamah," ujar hakim MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta, Rabu (18/6).
Baca juga : Alasan MK Membatasi Jumlah Saksi
MK juga tidak mau ambil pusing untuk menyeleksi siapa saja saksi yang akan dihadirkan BPN. Sebelumnya, Bambang juga meminta kepada Hakim MK untuk menyeleksi siapa saja dari 30 saksi yang pantas untuk dihadirkan pada persidangan lanjutan besok hari.
"Soal menentukan mana (saksi) itu wilayah pihak (BPN). Jangan tambah beban Mahkamah terkait hal-hal seperti ini," tandas Saldi.
Hakim MK lainnya, Suhartoyo mengatakan, pihaknya tidak mau banyak mendatangkan saks, jika kualitasnya tidak bagus. Aturannya, terhadap masing-masing pihak hanya dibatasi 15 orang dan 2 saksi ahli.
"Kalau tidak membatasi kami juga akan berhadapan situasi tidak bisa memeriksa secara optimal. Mahkamah ingin menggali kualitas kesaksian dari pada kuantitas, saksi" ucap Suhartoyo. (OL-7)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved