Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM kuasa hukum calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin berharap majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dilayangkan tim kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dalil permohonan Kubu 02 dinilai tak didasari bukti yang komprehensif.
Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bukti yang digunakan kubu Prabowo selaku pihak pemohon harus merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku.
Yusril meminta agar kubu 02 merujuk pada Pasal 36 Ayat 1 Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 yang mengatur alat bukti yang sah berupa, surat atau tulisan, keterangan para pihak, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pihak lain, alat bukti lain, dan atau petunjuk.
"Pemohon jelas melanggar hukum acara pembuktian dalam perkara a quo sehingga majelis hakim konstitusi, sudah sepatutnya menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak menerima seluruh permohonan pemohon," kata Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Baca juga: MK Tolak Permintaan BPN Terkait Perlindungan Saksi dari LPSK
Pakar hukum tata negara itu mengatakan seluruh dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam permohonan baru dinyatakan tidak benar. Permohonan baru itu dinilai tak memiliki kausalitas dengan perolehan suara dan hasil pemilu.
Yusril menilai kubu Prabowo-Sandiaga tak menjelaskan secara jelas kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Tak ada keterangan yang mengaitkan tuduhan itu kepada pihak terkait.
"Berdasarkan pada seluruh uraian di atas, beralasan bagi Mahkamah untuk menyatakan dalil-dalil Pemohon tidak beralasan hukum seluruhnya dan permohonan lemohon karenanya patut untuk dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ucap Yusril. (Medcom/OL-1)
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved