Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM kuasa hukum calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin berharap majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dilayangkan tim kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dalil permohonan Kubu 02 dinilai tak didasari bukti yang komprehensif.
Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bukti yang digunakan kubu Prabowo selaku pihak pemohon harus merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku.
Yusril meminta agar kubu 02 merujuk pada Pasal 36 Ayat 1 Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 yang mengatur alat bukti yang sah berupa, surat atau tulisan, keterangan para pihak, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pihak lain, alat bukti lain, dan atau petunjuk.
"Pemohon jelas melanggar hukum acara pembuktian dalam perkara a quo sehingga majelis hakim konstitusi, sudah sepatutnya menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak menerima seluruh permohonan pemohon," kata Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Baca juga: MK Tolak Permintaan BPN Terkait Perlindungan Saksi dari LPSK
Pakar hukum tata negara itu mengatakan seluruh dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam permohonan baru dinyatakan tidak benar. Permohonan baru itu dinilai tak memiliki kausalitas dengan perolehan suara dan hasil pemilu.
Yusril menilai kubu Prabowo-Sandiaga tak menjelaskan secara jelas kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Tak ada keterangan yang mengaitkan tuduhan itu kepada pihak terkait.
"Berdasarkan pada seluruh uraian di atas, beralasan bagi Mahkamah untuk menyatakan dalil-dalil Pemohon tidak beralasan hukum seluruhnya dan permohonan lemohon karenanya patut untuk dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ucap Yusril. (Medcom/OL-1)
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved