Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
TIM kuasa hukum calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin berharap majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dilayangkan tim kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dalil permohonan Kubu 02 dinilai tak didasari bukti yang komprehensif.
Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bukti yang digunakan kubu Prabowo selaku pihak pemohon harus merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku.
Yusril meminta agar kubu 02 merujuk pada Pasal 36 Ayat 1 Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 yang mengatur alat bukti yang sah berupa, surat atau tulisan, keterangan para pihak, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pihak lain, alat bukti lain, dan atau petunjuk.
"Pemohon jelas melanggar hukum acara pembuktian dalam perkara a quo sehingga majelis hakim konstitusi, sudah sepatutnya menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak menerima seluruh permohonan pemohon," kata Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Baca juga: MK Tolak Permintaan BPN Terkait Perlindungan Saksi dari LPSK
Pakar hukum tata negara itu mengatakan seluruh dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam permohonan baru dinyatakan tidak benar. Permohonan baru itu dinilai tak memiliki kausalitas dengan perolehan suara dan hasil pemilu.
Yusril menilai kubu Prabowo-Sandiaga tak menjelaskan secara jelas kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Tak ada keterangan yang mengaitkan tuduhan itu kepada pihak terkait.
"Berdasarkan pada seluruh uraian di atas, beralasan bagi Mahkamah untuk menyatakan dalil-dalil Pemohon tidak beralasan hukum seluruhnya dan permohonan lemohon karenanya patut untuk dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ucap Yusril. (Medcom/OL-1)
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved