Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
KETUA kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (BW), mendesak majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjamin keamanan saksi ahli pada persidangan berikutnya. Terhadap permohonan tersebut, MK menolaknya.
"Sesungguhnya, apa yang disampaikan pak Bambang ini ada yang tidak bisa dipenuhi oleh Mahkamah, seperti terkai dengan LPSK, mahkamah sudah bersikap tidak bisa memenuhi itu," ujar Hakim MK, Suhartoyo, dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Rabu (18/6).
Baca juga: Kuasa Hukum Prabowo Nilai KPU Gagal Yakinkan Publik
Menurut Suhartoyo, MK bisa memberi jaminan keamanan ketika yang bersangkutan, yakni saksi atau ahli berada di ruang sidang MK atau sekitar gedung MK.
"Ketika MK memerintahkan (permintaan BPN soal saksi), itu landasan yuridisnya banyak dipertanyakan. Tapi, besok ada mekanisme baru ketika saksi hadir dan akan bersumpah, saksi akan ditempatkan di tempat steril (di Gedung MK)," kata Suhartoyo.
Dalam kesempatan yang sama, Hakim MK, Saldi Isra, balik menantang pernyataan BW, bahwa pihaknya akan membuktikan benar atau tidaknya ancaman yang didapat dari saksi BPN.
"Besok, ahli-ahli dan saksi yang hadir kita tanya saja apakah mereka merasa terancam, atau ada yang mengancam. Jadi jelas semua itu," tandas Saldi.
Adapun sebelumnya, BPN meminta MK memerintahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap seluruh saksi yang akan diajukan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019. (OL-6)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved