Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Pemindahan Koruptor ke Nusakambangan Meminimalisasi Pelanggaran

M Ilham Ramadhan Avisena
18/6/2019 18:55
Pemindahan Koruptor ke Nusakambangan Meminimalisasi Pelanggaran
Juru Bicara KPK Febri Diansyah(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) beranggapan, pemindahan narapidana korupsi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin ke Nusakambangan dengan kategori maximum security mampu meminimalisasi terjadinya pelanggaran di dalam lapas.

"Kategori maximum security ini diharapkan dapat mengurangi risiko pengulangan tindak pidana korupsi, diantaranya adalah penyalahgunaan izin keluar atau berobat, kunjungan ke napi lebih terbatas, hanya diperbolehkan keluarga inti dan tidak ada kontak fisik dengan pihak yang mengunjungi karena terhalang kaca dan lokasi kunjungan terpantau CCTV," imbuh juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/6).

"Menghilangkan risiko masuknya barang terlarang karena sejak di pelabuhan penyebrangan sudah dilakukan penggeledahan," sambungnya.

Pemindahan napi korupsi ke Lapas Nusakambangan dengan kategori maximum security dinilai tepat lantaran tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

Selain itu, lapas dengan kategori maximum security, kata Febri, dapat pula meminimalisasi adanya upaya lobi tahanan kepada petugas seperti yang pernah terjadi di Lapas Sukamiskin yang melibatkan Kepala Lapas.


Baca juga: Ratna tak Sangka Kebohongannya Berdampak Hukum


"Sehingga sangat logis jika mereka (napi korupsi) ditempatkan di lapas maximum security tersebut," tukasnya.

Lebih jauh, aturan pemindahan napi korupsi itu juga sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan Nomor 35 Tahun 2018 Pasal 14 Ayat (2) huruf a.

Tim Litbang KPK, kata Febri, telah mendatangi langsung 23 lapas dan rutan di Jakarta, Sumatra Utara, Nusakambangan, Semarang, Bali, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Utara.

Kegiatan itu juga dilakukan untuk membantu Kementerian Hukum dan HAM melakukan perbaikan dalam pengelolaan lapas.

"Ini bagian dari pencegahan korupsi pasca OTT terhadap Kalapas Sukamiskin dan berulangnya muncul fakta-fakta narapisana korupsi yang berada di luar lapas. Semestinya pihak Kementerian Hukum dan HAM lebih terbuka dan serius melakukan perbaikan, termasuk rencana pemindahan napi korupsi ke lapas Nusakambangan tersebut," jelas Febri. (OL-1)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik