Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) beranggapan, pemindahan narapidana korupsi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin ke Nusakambangan dengan kategori maximum security mampu meminimalisasi terjadinya pelanggaran di dalam lapas.
"Kategori maximum security ini diharapkan dapat mengurangi risiko pengulangan tindak pidana korupsi, diantaranya adalah penyalahgunaan izin keluar atau berobat, kunjungan ke napi lebih terbatas, hanya diperbolehkan keluarga inti dan tidak ada kontak fisik dengan pihak yang mengunjungi karena terhalang kaca dan lokasi kunjungan terpantau CCTV," imbuh juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/6).
"Menghilangkan risiko masuknya barang terlarang karena sejak di pelabuhan penyebrangan sudah dilakukan penggeledahan," sambungnya.
Pemindahan napi korupsi ke Lapas Nusakambangan dengan kategori maximum security dinilai tepat lantaran tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
Selain itu, lapas dengan kategori maximum security, kata Febri, dapat pula meminimalisasi adanya upaya lobi tahanan kepada petugas seperti yang pernah terjadi di Lapas Sukamiskin yang melibatkan Kepala Lapas.
Baca juga: Ratna tak Sangka Kebohongannya Berdampak Hukum
"Sehingga sangat logis jika mereka (napi korupsi) ditempatkan di lapas maximum security tersebut," tukasnya.
Lebih jauh, aturan pemindahan napi korupsi itu juga sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan Nomor 35 Tahun 2018 Pasal 14 Ayat (2) huruf a.
Tim Litbang KPK, kata Febri, telah mendatangi langsung 23 lapas dan rutan di Jakarta, Sumatra Utara, Nusakambangan, Semarang, Bali, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Utara.
Kegiatan itu juga dilakukan untuk membantu Kementerian Hukum dan HAM melakukan perbaikan dalam pengelolaan lapas.
"Ini bagian dari pencegahan korupsi pasca OTT terhadap Kalapas Sukamiskin dan berulangnya muncul fakta-fakta narapisana korupsi yang berada di luar lapas. Semestinya pihak Kementerian Hukum dan HAM lebih terbuka dan serius melakukan perbaikan, termasuk rencana pemindahan napi korupsi ke lapas Nusakambangan tersebut," jelas Febri. (OL-1)
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
Lapas Kelas I Cipinang bergerak cepat menjalin koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan pengendalian peredaran vape etomidate yang melibatkan warga binaan.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa paparan dan usulan yang disampaikan oleh Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah menjadi catatan dan atensi bagi kementerian.
Dalam disertasinya yang berjudul Konfigurasi Resiprokal Determinan, Pencegahan, dan Penanganan Kerusuhan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Indonesia.
Meskipun diterjang bencana alam, Lapas Sibolga memastikan seluruh proses pengamanan berjalan baik.
PRODUKSI berbagai macam produk berbasis serabut kelapa di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jawa Barat menunjukkan capaian signifikan.
Banjir setinggi kurang lebih 50 cm masih menggenangi lingkungan lapas dan rutan di Sumatra Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved